PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Progres PPS Melandai, DJP Yakin Peserta Ramai pada 1 Bulan Terakhir

Dian Kurniati | Senin, 23 Mei 2022 | 14:00 WIB
Progres PPS Melandai, DJP Yakin Peserta Ramai pada 1 Bulan Terakhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) akan melonjak jelang penutupan periodenya pada 30 Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menilai peserta PPS sempat melandai karena wajib pajak lebih berfokus pada momen puasa dan Lebaran. Menurutnya, tren peserta PPS akan kembali meningkat pada bulan terakhir penyelenggaraannya.

"Sekarang, belakang ini, gairah itu masih ada lagi," katanya, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Neilmaldrin mengatakan DJP bersama semua unit vertikalnya terus menggencarkan sosialisasi mengenai PPS kepada wajib pajak. Menurutnya, acara sosialisasi dilakukan secara masif oleh 34 kanwil DJP.

Dalam sosialisasi tersebut, biasanya kanwil DJP mengundang wajib pajak prominen yang potensial mengikuti PPS. Neil berharap strategi tersebut dapat mendorong wajib pajak segera mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui PPS.

"Memang kan kalau kita lihat tren dalam sebuah program di Indonesia, orang suka mepet-mepet di belakang," ujarnya.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Hingga pagi ini, tercatat 48.002 wajib pajak telah mengikuti PPS. Angka itu mengalami kenaikan 0,1% dibandingkan dengan posisi hari sebelumnya yang sebanyak 47.962 wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi