KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Dian Kurniati | Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB
Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan program presiden terpilih akan diintegrasikan secara penuh dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan program presiden terpilih juga bakal masuk dalam peraturan presiden (perpres) mengenai RKP 2025. Nantinya, RKP tersebut akan menjadi landasan bagi pemerintah menyusun RAPBN 2025.

"Penyusunan RKP 2025 sungguh strategis, terutama karena dilaksanakan pada masa transisi untuk meneruskan estafet kemajuan bangsa," katanya dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2024, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Suharso mengatakan rancangan awal RKP 2025 mulai disusun sejak Maret 2024 dengan tema Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Kemudian, proses integrasi visi, misi, dan program presiden terpilih dalam RKP 2025 akan berlangsung hingga Juni 2024.

Setelah itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menetapkan Perpres tentang RKP 2025 pada Juni 2024.

Dia menjelaskan penyusunan RKP 2025 dilaksanakan berdasarkan pendekatan teknokratik yang menjabarkan rancangan akhir RPJPN 2025-2045. Sasaran dan prioritas pembangunan RKP 2025 diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan kerja dan anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Dalam pelaksanaannya, juga perlu dilakukan penguatan koordinasi tingkat pusat dan daerah dalam pencapaian sasaran pembangunan nasional. Di sisi lain, perlu pula upaya yang optimal untuk mengendalikan pelaksanaan pembangunan untuk menjamin terwujudnya sasaran pembangunan nasional.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam kesempatan yang sama juga berpesan agar K/L dan pemda dalam mendesain RKP 2025 turut memperhatikan dan memasukkan visi, arah kebijakan, dan program presiden terpilih 2024-2029. Menurutnya, Kemenkeu dalam menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 juga memperhatikan secara saksama arah kebijakan dan program presiden terpilih.

"Ini menjadi tugas kita sebagai birokrasi untuk memastikan adanya keberlanjutan dan continuity dari pembangunan Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

Selain itu, Suahasil juga meminta K/L dan pemda dalam menyusun RKP 2025 juga terus memperhatikan seluruh belanja yang bersifat wajib, termasuk alokasi belanja gaji dan belanja tahun jamak. Meski demikian, dia meminta agar pengalokasian tersebut tetap mendorong efisiensi.

Menurutnya, efisiensi diperlukan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki ruang fiskal untuk membangun infrastruktur, memberikan program perlindungan sosial, serta dorong produktivitas UMKM, petani, dan nelayan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Jumat, 13 Desember 2024 | 10:33 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

Selasa, 10 Desember 2024 | 17:03 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Serahkan DIPA dan TKD 2025, Prabowo Jamin Tutup Kebocoran Anggaran

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra