KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Dian Kurniati | Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB
Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan program presiden terpilih akan diintegrasikan secara penuh dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan program presiden terpilih juga bakal masuk dalam peraturan presiden (perpres) mengenai RKP 2025. Nantinya, RKP tersebut akan menjadi landasan bagi pemerintah menyusun RAPBN 2025.

"Penyusunan RKP 2025 sungguh strategis, terutama karena dilaksanakan pada masa transisi untuk meneruskan estafet kemajuan bangsa," katanya dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2024, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Suharso mengatakan rancangan awal RKP 2025 mulai disusun sejak Maret 2024 dengan tema Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Kemudian, proses integrasi visi, misi, dan program presiden terpilih dalam RKP 2025 akan berlangsung hingga Juni 2024.

Setelah itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menetapkan Perpres tentang RKP 2025 pada Juni 2024.

Dia menjelaskan penyusunan RKP 2025 dilaksanakan berdasarkan pendekatan teknokratik yang menjabarkan rancangan akhir RPJPN 2025-2045. Sasaran dan prioritas pembangunan RKP 2025 diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan kerja dan anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Baca Juga:
Prabowo Berhemat, Sri Mulyani Jamin Anggaran Bansos Tak Terdampak

Dalam pelaksanaannya, juga perlu dilakukan penguatan koordinasi tingkat pusat dan daerah dalam pencapaian sasaran pembangunan nasional. Di sisi lain, perlu pula upaya yang optimal untuk mengendalikan pelaksanaan pembangunan untuk menjamin terwujudnya sasaran pembangunan nasional.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam kesempatan yang sama juga berpesan agar K/L dan pemda dalam mendesain RKP 2025 turut memperhatikan dan memasukkan visi, arah kebijakan, dan program presiden terpilih 2024-2029. Menurutnya, Kemenkeu dalam menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 juga memperhatikan secara saksama arah kebijakan dan program presiden terpilih.

"Ini menjadi tugas kita sebagai birokrasi untuk memastikan adanya keberlanjutan dan continuity dari pembangunan Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Selain itu, Suahasil juga meminta K/L dan pemda dalam menyusun RKP 2025 juga terus memperhatikan seluruh belanja yang bersifat wajib, termasuk alokasi belanja gaji dan belanja tahun jamak. Meski demikian, dia meminta agar pengalokasian tersebut tetap mendorong efisiensi.

Menurutnya, efisiensi diperlukan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki ruang fiskal untuk membangun infrastruktur, memberikan program perlindungan sosial, serta dorong produktivitas UMKM, petani, dan nelayan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini