KOTA TANJUNGPINANG

Program Pemutihan dan Diskon PBB Digelar, Berlaku sampai November 2023

Muhamad Wildan | Minggu, 03 September 2023 | 12:00 WIB
Program Pemutihan dan Diskon PBB Digelar, Berlaku sampai November 2023

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang menggelar program penghapusan sanksi denda administratif atau pemutihan, serta pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir November 2023.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan pemutihan PBB kali ini merupakan tindak lanjut dari rendahnya realisasi setoran PBB hingga jatuh tempo pembayaran pada 31 Agustus 2023. Pada tahun ini, setoran PBB ditargetkan mencapai Rp31 miliar.

"Hingga 31 Agustus, [realisasi penerimaan PBB] yang sudah masuk ke kas daerah Rp9 miliar, masih di bawah 50%. Dengan adanya program ini, kami optimistis setoran PBB akan bertambah lagi," kata Said, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain pemutihan, pemkot memberikan pengurangan 70% atas pokok PBB tahun pajak 1995 hingga 2012 yang dilunasi paling lambat 30 November 2023. Untuk PBB tahun pajak 2013 hingga 2018, pemkot memberikan pengurangan pokok sebesar 50%.

Tunggakan Pajak 1995 - 2023

Said menambahkan penghapusan sanksi administratif diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 1995 hingga 2023 yang dilunasi oleh wajib pajak paling lambat pada 30 November 2023.

"Denda dihapus semua, artinya wajib pajak yang membayar PBB tidak dikenakan denda selama kebijakan berlangsung," ujarnya seperti dilansir hariankepri.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, wajib pajak berkewajiban membayar PBB terutang pada tahun berjalan dalam waktu paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh wajib pajak.

Jika PBB terlambat dibayar, wajib pajak harus membayar sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% yang dikenakan maksimal selama 24 bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra