PAJAK merupakan kontribusi yang wajib dipenuhi oleh seluruh rakyat suatu negara, dan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), tentu harus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan perpajakan.
Kontribusi pajak inilah yang nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan negara. Reformasi perpajakan selalu dibutuhkan dalam mewujudkan mimpi kesejahteraan seluruh bangsa.
Jika negara ini dapat diibaratkan tanaman, agar dapat berbunga indah, tentu kita perlu meracik pupuk dan sumber airnya dengan baik. Pun dengan pajak, racikan visi-misi pemimpin negaralah yang akan mendukung reformasi perpajakan di Indonesia menjadi lebih baik.
Memasuki tahun pemilu, reformasi perpajakan akan menjadi topik hangat yang disajikan oleh para kandidat calon pemimpin Republik Indonesia periode 2019-2024. Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjadikan isu ini sebagai salah satu fokus pembenahan di Indonesia jika terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Dari pasangan nomor urut 1, Joko Widodo-Ma’ruf Amin memiliki setidaknya ada dua program yang berhubungan dengan pajak, yaitu:
Seperti yang kita sudah ketahui, bahwa dari pasangan calon presiden nomor urut pertama ini, Joko Widodo atau yang akrab kita sapa Jokowi, merupakan presiden Republik Indonesia periode 2014-2019, sehingga merupakan hal yang wajar jika melanjutkan reformasi perpajakan yang belum selesai dan masih banyak yang perlu diperbaiki pada masa periode sebelumnya.
Reformasi perpajakan ditujukan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, serta perluasan data yang lebih valid komprehensif, dan terintegrasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak jangka pendek maupun jangka panjang yang berkesinambungan.
Untuk mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan, pilar pertama adalah organisasi dan sumber daya manusia. Tidak sedikit orang yang korupsi dari pajak, contohnya Handang Soekarno yang terkena OTT oleh KPK, ia dihukum karena menerima suap untuk menurunkan nilai pajak, sehingga dihukum 10 tahun penjara, 5 tahun di bawah tuntutan KPK. Maka dari itu, dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan juga integritas yang tinggi agar memperkecil kemungkinan tersebut.
Pilar yang kedua adalah teknologi informasi, pada zaman modern ini, perpajakan sangat terbantu oleh teknologi informasi yang memungkinkan wajib pajak tidak perlu bertatap muka dengan fiskus, dan melakukan semua proses pemungutan pajak berbasis online,sehingga kemungkinan untuk terjadinya kecurangan dapat berkurang.
Dan pilar yang ketiga adalah perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan perpajakan secara praktisnya belum ada pembaharuan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Walaupun pada kenyataannya, banyak yang harus diperbaharui jika pemerintah melihat perkembangan yang ada di negara Indonesia ini.
Karena banyaknya hal yang masih perlu dikerjakan, maka pasangan calon pemimpin nomor urut 1, Jokowi-Ma’ruf memilih untuk melanjutkan reformasi perpajakan yang sudah berjalan selama 4 tahun terakhir ini. Keduanya berharap bahwa reformasi perpajakan yang dilanjutkan ini dapat mencapai hasil yang diharapkan jika mereka mendapatkan kepercayaan kembali untuk memimpin Republik Indonesia untuk periode kedua bagi Jokowi dan pertama untuk Ma’ruf Amin.
Sedangkan dari pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, bertekad akan memangkas tarif PPh badan maupun orang pribadi jika mereka terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.
Perlu diketahui, bahwa Singapura memiliki tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak di Indonesia. Tarif PPh untuk badan di Indonesia adalah 25%, sedangkan di Singapura tarif PPh badan hanya 17%. Maka dari itu Prabowo merencanakan untuk menurunkan tarif dari PPh badan di Indonesia.
Indonesia juga merupakan salah satu yang memiliki rasio pajak terhadap produk domestic bruto (PDB) terendah, sekitar 11%, dengan catatan ketaatan terburuk. Selain itu, pertumbuhan perekonomian di Indonesia hanya 5%, jauh di bawah harapan yang ditetapkan yaitu 7%, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 inimenargetkan pertumbuhan perekonomian sebesar 6% sampai 6,5% hingga pada akhir masa jabatannya.
Prabowo menilai bahwa tarif pajak nominal Indonesia terlalu tinggi, sedangkan reformasi perpajakan, diperlukan untuk menarik lebih banyak bisnis asing serta mendorong ketaatan wajib pajak dalam membayar hingga melapor pajak.
Hal yang akan dilakukan Prabowo jika ia mendapat kepercayaan untuk memimpin negara Indonesia adalah meningkatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mengurangi tarif PPh mulai dari tarif yang berlaku untuk individu, maupun untuk badan. Dengan meningkatnya PTKP dan juga diturunkannya tarif pajak penghasilan, maka akan semakin rendah beban pajak dari setiap wajib pajak, sehingga kemungkinan ketaatan wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya diharapkan dapat meningkat.
Selain kedua program di atas, pasangan nomor urut 2 ini juga memiliki program untuk menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal utama dan pertama untuk meringankan beban hidup, khususnya kebutuhan papan masyarakat.
Masing-masing kandidat memiliki program untuk menyelesaikan masalah perpajakan dengan harapan yang terbaik bagi Republik Indonesia. Selebihnya bergantung kepada pilihan kita semua sebagai warga negara Indonesia, kita harus bijak dalam memilih calon pemimpin yang akan memimpin dalam 5 tahun ke depan.
Siapapun yang terpilih dan mendapatkan kepercayaan untuk memimpin negara Indonesia ini, diharapkan dapat membawa Indonesia lebih maju lagi dengan membenahi sistem perpajakan di Indonesia. Selain itu, dapat merealisasikan tujuan utama reformasi perpajakan, yaitu meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap institusi pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.