PENDIDIKAN PAJAK

Program 'Pajak Bertutur' Dirilis Secara Serentak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Agustus 2017 | 10:54 WIB
Program 'Pajak Bertutur' Dirilis Secara Serentak

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Jum’at, 11 Agustus 2017, Ditjen Pajak mengadakan program ‘Pajak Bertutur’ secara serentak di seluruh wilayah Indonesia guna mewujudkan generasi sadar pajak.

Dalam keterangan resminya, Ditjen Pajak mengatakan program itu dilakukan melalui kegiatan mengajar selama satu jam latihan yang dilakukan oleh seluruh unit kerja Ditjen Pajak di Indonesia secara serempak kepada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan tingkat Perguruan Tinggi atau Universitas.

"Diharapkan dengan acara tersebut dapat menjadi momen pembuka bagi terlaksananya program edukasi kesadaran pajak dalam pendidikan. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dunia pendidikan terhadap program edukasi kesadaran pajak melalui kampanye ‘Pajak Bertutur’," ungkap keterangan resmi tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pajak Bertutur pun dilakukan di berbagai Kantor Ditjen Pajak. Kantor Pusat Ditjen Pajak mengadakan acara tersebut di Aula Chakti Budi Bakti dengan pembukaan acara Pajak Bertutur, launching program edukasi kesadaran pajak dalam pendidikan, dan Kuliah Umum Perpajakan oleh Menteri Keuangan.

Sementara Kanwil Ditjen Pajak memiliki agenda kuliah umum oleh Kepala Kanwil di Perguruan Tinggi. Lalu untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) menjalankan agenda Pajak Bertutur di sekolah-sekolah.

Program Pajak Bertutur bertujuan untuk memberikan pemahaman guru dan anak didik tentang keuangan negara serta cara memenuhi kebutuhan anggaran melalui pajak, serta memberikan awareness tentang program edukasi kesadaran pajak dalam pendidikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Ditjen Pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Adapun tujuan selanjutnya dari keberlangsungan program itu yakni untuk memberikan awareness tentang program edukasi kesadaran pajak dalam pendidikan yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak yang bekerja sama dengan Kemendikbud dan Kemenristekdikti.

Di samping itu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, capaian kerjasama Ditjen Pajak dengan Kememdikbud adalah penentuan capaian kesadaran pajak tingkat pendidikan dasar dan menengah, mapping muatan kesadaran pajak dengan KI/KD yang bersesuaian dan penyusunan panduan implementasi.

Beberapa buku telah dihasilkan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah dan akan digunakan sebagai bahan pembelajaran bagi siswa dan bahan pengayaan bagi guru dalam menyampaikan materi kesadaran pajak kepada anak didik.

Sedangkan pada tingkat universitas, capaian kerjasama Ditjen Pajak dengan Ditjen Pembelajaran, adalah integrasi materi kesadaran pajak dalam bahan ajar kuliah dalam mata kuliah wajib umum. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra