TANGERANG

Program Diskon PBB untuk Warga Tangerang Dimulai, Cek Deadlinenya

Muhamad Wildan | Senin, 22 Maret 2021 | 16:30 WIB
Program Diskon PBB untuk Warga Tangerang Dimulai, Cek Deadlinenya

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang memberikan keringanan berupa diskon pokok pembayaran atas pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan relaksasi tersebut berlaku atas pembayaran PBB tahun pajak 2021 dan BPHTB yang dibayarkan pada 22 Maret hingga 30 Juni 2021.

"Relaksasi ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama wajib pajak daerah di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Waktu pelaksanaan diadakan mulai 22 Maret hingga 30 Juni 2021," katanya, dikutip Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Pemkot menggratiskan PBB terutang atas objek PBB dengan total pajak terutang hingga senilai Rp100.000. Untuk PBB 2021 terutang senilai Rp100.001 hingga Rp500.000, pemkot memberikan fasilitas pengurangan sebesar 20%.

Pengurangan PBB terutang sebesar 15% diberikan atas objek PBB dengan pajak terutang sejumlah Rp500.001 hingga Rp2.000.000. Diskon PBB sebesar 10% diberikan atas objek PBB dengan pajak terutang senilai Rp2.000.001 hingga Rp5 juta.

Bila PBB 2021 yang terutang mencapai lebih dari Rp5 juta, pengurangan PBB yang diberikan hanya sebesar 5%. Selain itu, pemkot juga memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 10% dari yang seharusnya terutang.

"Kami berikan stimulus dan relaksasi berupa diskon untuk meringankan agar masyarakat tidak terlalu berat membayar pajak di masa pandemi ini sehingga PAD Kota Tangerang dapat terus berjalan," ujar Kiki seperti dilansir metrobanten.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Maret 2021 | 21:00 WIB

Program yg bagus dikeluarkan oleh pemkot tanggerang dikarenakan memberikan diskon terhadap pbb ditengah pandemi seperti ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB THAILAND

Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI