Ilustrasi. (DDTCNews)
TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang memberikan keringanan berupa diskon pokok pembayaran atas pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan relaksasi tersebut berlaku atas pembayaran PBB tahun pajak 2021 dan BPHTB yang dibayarkan pada 22 Maret hingga 30 Juni 2021.
"Relaksasi ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama wajib pajak daerah di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Waktu pelaksanaan diadakan mulai 22 Maret hingga 30 Juni 2021," katanya, dikutip Senin (22/3/2021).
Pemkot menggratiskan PBB terutang atas objek PBB dengan total pajak terutang hingga senilai Rp100.000. Untuk PBB 2021 terutang senilai Rp100.001 hingga Rp500.000, pemkot memberikan fasilitas pengurangan sebesar 20%.
Pengurangan PBB terutang sebesar 15% diberikan atas objek PBB dengan pajak terutang sejumlah Rp500.001 hingga Rp2.000.000. Diskon PBB sebesar 10% diberikan atas objek PBB dengan pajak terutang senilai Rp2.000.001 hingga Rp5 juta.
Bila PBB 2021 yang terutang mencapai lebih dari Rp5 juta, pengurangan PBB yang diberikan hanya sebesar 5%. Selain itu, pemkot juga memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 10% dari yang seharusnya terutang.
"Kami berikan stimulus dan relaksasi berupa diskon untuk meringankan agar masyarakat tidak terlalu berat membayar pajak di masa pandemi ini sehingga PAD Kota Tangerang dapat terus berjalan," ujar Kiki seperti dilansir metrobanten.co.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Program yg bagus dikeluarkan oleh pemkot tanggerang dikarenakan memberikan diskon terhadap pbb ditengah pandemi seperti ini