ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Menu Profil yang menampilkan status hubungan keluarga wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Saat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak perlu memasukkan sejumlah data termasuk indentitas diri. Setelahnya, informasi mengenai profil NPWP bisa dicek di DJP Online pada Menu Profil.

Pada submenu Anggota Keluarga, DJP Online menampilkan informasi pribadi, salah satunya status hubungan keluarga. Biasanya, secara default sistem, DJP Online menuliskan wajib pajak yang bersangkutan sebagai 'Kepala Keluarga'. Jika pada kenyataannya wajib pajak masih berstatus sebagai anak, bukan kepala keluarga, apakah data di DJP Online perlu diubah?

"Selama saat pendaftaran NPWP sudah dipastikan alamat diisi dengan benar dan lengkap, tampilan yang muncul di DJP Online tidak menjadi masalah," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

DJP menegaskan bahwa status Kepala Keluarga yang tertera pada DJP Online tidak perlu diubah. Keterangan status hubungan keluarga memang secara default tertulis sebagai Kepala Keluarga ketika seseorang mendaftarkan NPWP-nya.

"... secara default tertulis sebagai Kepala Keluarga meskipun di KK statusnya sebagai Anak. Status tersebut dapat berbeda dengan status kependudukan di KK," kata Kring Pajak.

Wajib pajak sebenarnya bisa mengubah data dan informasi pribadi yang tercantum pada DJP Online. Perubahan data ini bisa dilakukan pada Menu Profil dengan mengeklik Data Lainnya, Data KLU, atau Anggota Keluarga.

Jika sudah masuk pada submenu tersebut, klik Ubah Profil yang tombolnya terletak di sudut kanan bawah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP