KEBIJAKAN PEMERINTAH

Produktivitas Jeblok, Indonesia Makin Bergantung pada Beras Impor

Muhamad Wildan | Senin, 11 September 2023 | 10:53 WIB
Produktivitas Jeblok, Indonesia Makin Bergantung pada Beras Impor

Pekerja menunjukkan beras untuk dikemas di Pasar Baru, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (7/9/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia kian bergantung pada impor dari negara mitra dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi beras oleh rumah tangga.

Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pada Januari hingga Juli 2023 saja, Indonesia tercatat telah mengimpor beras konsumsi (semi-milled or wholly milled rice) sebanyak 1,16 juta ton, lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Mayoritas beras diimpor dari Thailand dan Vietnam.

Pada saat yang bersamaan, surplus produksi padi nasional makin mengecil setiap tahunnya. "Oleh sebab itu, perlu strategi jangka menengah dan panjang untuk meningkatkan kapasitas produksi beras nasional," ujar Amalia, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Produksi beras nasional tercatat turun dari 33,94 juta pada 2018 menjadi 31,54 juta ton 2022. Sebaliknya, konsumsi tercatat naik dari 29,57 juta ton pada 2018 menjadi 30,2 juta ton pada 2022. Akibat tren ini, surplus produksi beras tercatat turun dari 4,37 juta ton pada 2018 menjadi 1,34 juta ton pada 2022.

Menurut Amalia, turunnya produksi disebabkan oleh penurunan luas panen dan lambatnya peningkatan produktivitas padi. "Ini [produktivitas] perlu terus dipacu di tengah tantangan konversi lahan sawah ke penggunaan nonpertanian," ujar Amalia.

Adapun konsumsi beras per kapita sesungguhnya tercatat terus menurun dari tahun ke tahun. Namun, volume konsumsi beras secara nasional masih cenderung tinggi.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional, Amalia mengatakan pemerintah perlu mendorong diversifikasi pangan secara bertahap dalam rangka mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap beras.

Untuk diketahui, harga beras di Indonesia tercatat mulai melonjak sejak Agustus 2023 seiring dengan penurunan panen dari daerah-daerah produsen. Secara year to date, inflasi hingga Agustus 2023 tercatat sudah mencapai 1,43%. Beras tercatat memberikan andil sebesar 0,25%, lebih tinggi bila dibandingkan dengan komoditas-komoditas lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi