INFLASI TAHUNAN

Produksi Turun Akibat El Nino, Harga Cabai Melonjak

Muhamad Wildan | Senin, 13 November 2023 | 09:30 WIB
Produksi Turun Akibat El Nino, Harga Cabai Melonjak

Pedagang memilah cabai merah di Blok 6 Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/11/2023). ANTARA FOTO/M Mardiansyah Al Afghani/sgd/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga aneka cabai dan gula pasir mengalami kenaikan harga secara signifikan pada bulan ini.

Rata-rata harga cabai merah per pekan kedua November 2023 mencapai Rp61.512 per kilogram, meningkat Rp20.000 dalam waktu kurang dari 1 bulan. Harga cabai merah tercatat naik di 351 kabupaten/kota.

"Selain karena pasokan yang kurang, yang perlu dipantau adalah kelancaran dari distribusi di daerah-daerah," kata Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Rata-rata harga cabai rawit pada pekan kedua November 2023 mencapai Rp73.976 per kilogram. Harga cabai rawit naik di 320 kabupaten/kita.

Lebih lanjut, rata-rata harga gula pasir tercatat masih konsisten naik dan sudah mencapai Rp16.556 per kilogram pada pekan kedua November 2023. Harga gula pasir tercatat naik di 315 kabupaten/kota.

"Belum ada tanda-tanda melandai," ujar Amalia.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menuturkan lonjakan harga cabai disebabkan oleh El Nino di wilayah sentra produksi. Akibat fenomena ini, produksi cabai turun sekitar 30%.

"Kemudian, terdapat serangan penyakit tanaman seperti gemini dan sebagainya. Ini memengaruhi produksi," ujar Ketut.

Adapun kenaikan harga gula disebabkan oleh kenaikan biaya produksi dan kondisi pabrik gula yang perlu peremajaan. Tak hanya itu, harga gula pasir di pasar global juga naik ke level Rp15.000 per kilogram. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha