INFLASI TAHUNAN

Produksi Turun Akibat El Nino, Harga Cabai Melonjak

Muhamad Wildan | Senin, 13 November 2023 | 09:30 WIB
Produksi Turun Akibat El Nino, Harga Cabai Melonjak

Pedagang memilah cabai merah di Blok 6 Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/11/2023). ANTARA FOTO/M Mardiansyah Al Afghani/sgd/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga aneka cabai dan gula pasir mengalami kenaikan harga secara signifikan pada bulan ini.

Rata-rata harga cabai merah per pekan kedua November 2023 mencapai Rp61.512 per kilogram, meningkat Rp20.000 dalam waktu kurang dari 1 bulan. Harga cabai merah tercatat naik di 351 kabupaten/kota.

"Selain karena pasokan yang kurang, yang perlu dipantau adalah kelancaran dari distribusi di daerah-daerah," kata Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Rata-rata harga cabai rawit pada pekan kedua November 2023 mencapai Rp73.976 per kilogram. Harga cabai rawit naik di 320 kabupaten/kita.

Lebih lanjut, rata-rata harga gula pasir tercatat masih konsisten naik dan sudah mencapai Rp16.556 per kilogram pada pekan kedua November 2023. Harga gula pasir tercatat naik di 315 kabupaten/kota.

"Belum ada tanda-tanda melandai," ujar Amalia.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menuturkan lonjakan harga cabai disebabkan oleh El Nino di wilayah sentra produksi. Akibat fenomena ini, produksi cabai turun sekitar 30%.

"Kemudian, terdapat serangan penyakit tanaman seperti gemini dan sebagainya. Ini memengaruhi produksi," ujar Ketut.

Adapun kenaikan harga gula disebabkan oleh kenaikan biaya produksi dan kondisi pabrik gula yang perlu peremajaan. Tak hanya itu, harga gula pasir di pasar global juga naik ke level Rp15.000 per kilogram. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax