KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun Tapi Setoran Cukai Meningkat, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 28 November 2022 | 11:15 WIB
Produksi Rokok Turun Tapi Setoran Cukai Meningkat, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan produksi sigaret atau rokok pada Oktober 2022 mengalami penurunan sebesar 1% dibandingkan dengan produksi pada bulan sebelumnya.

Laporan APBN Kita edisi November 2022 menyebutkan kontraksi itu diketahui dari data pemesanan pita cukai oleh perusahaan rokok. Penurunan dikarenakan kenaikan rata-rata tertimbang tarif cukai hasil tembakau atau rokok sebesar 12% pada tahun ini.

"Kondisi ini masih sejalan dengan kebijakan untuk pembatasan konsumsi rokok," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Penurunan produksi rokok juga sejalan dengan fungsi cukai membatasi peredaran barang tertentu. Produksi rokok pada Oktober 2022 tercatat sebanyak 27,9 miliar batang, turun 1% dari bulan sebelumnya sebanyak 28 miliar batang.

Meski demikian, secara tahunan, produksi rokok masih naik 15% dari Oktober 2021 sebanyak 24,3 miliar batang. Kenaikan itu utamanya didorong pertumbuhan produksi golongan I sehingga secara akumulatif pertumbuhan produksi hingga Oktober 2022 mengalami perbaikan.

Terkait dengan penerimaan, realisasi cukai hasil tembakau hingga Oktober 2022 senilai Rp171,33 triliun, tumbuh 19%. Pertumbuhan tersebut salah satunya dipengaruhi kebijakan kenaikan tarif cukai. Secara bulanan, realisasinya senilai Rp17,5 triliun, tumbuh 13%.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

"Meski mengalami peningkatan penerimaan, tetapi produksi batang rokok mengalami penurunan," bunyi laporan tersebut.

Pada 2022, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12%. Harapannya, produksi rokok dapat turun sampai dengan 3%. Sementara itu, affordability index ditargetkan naik dari sekitar 12% menjadi 13,78%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai