KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun Tapi Setoran Cukai Meningkat, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 28 November 2022 | 11:15 WIB
Produksi Rokok Turun Tapi Setoran Cukai Meningkat, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan produksi sigaret atau rokok pada Oktober 2022 mengalami penurunan sebesar 1% dibandingkan dengan produksi pada bulan sebelumnya.

Laporan APBN Kita edisi November 2022 menyebutkan kontraksi itu diketahui dari data pemesanan pita cukai oleh perusahaan rokok. Penurunan dikarenakan kenaikan rata-rata tertimbang tarif cukai hasil tembakau atau rokok sebesar 12% pada tahun ini.

"Kondisi ini masih sejalan dengan kebijakan untuk pembatasan konsumsi rokok," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Penurunan produksi rokok juga sejalan dengan fungsi cukai membatasi peredaran barang tertentu. Produksi rokok pada Oktober 2022 tercatat sebanyak 27,9 miliar batang, turun 1% dari bulan sebelumnya sebanyak 28 miliar batang.

Meski demikian, secara tahunan, produksi rokok masih naik 15% dari Oktober 2021 sebanyak 24,3 miliar batang. Kenaikan itu utamanya didorong pertumbuhan produksi golongan I sehingga secara akumulatif pertumbuhan produksi hingga Oktober 2022 mengalami perbaikan.

Terkait dengan penerimaan, realisasi cukai hasil tembakau hingga Oktober 2022 senilai Rp171,33 triliun, tumbuh 19%. Pertumbuhan tersebut salah satunya dipengaruhi kebijakan kenaikan tarif cukai. Secara bulanan, realisasinya senilai Rp17,5 triliun, tumbuh 13%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Meski mengalami peningkatan penerimaan, tetapi produksi batang rokok mengalami penurunan," bunyi laporan tersebut.

Pada 2022, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12%. Harapannya, produksi rokok dapat turun sampai dengan 3%. Sementara itu, affordability index ditargetkan naik dari sekitar 12% menjadi 13,78%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN