KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun Tapi Setoran Cukai Meningkat, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 28 November 2022 | 11:15 WIB
Produksi Rokok Turun Tapi Setoran Cukai Meningkat, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan produksi sigaret atau rokok pada Oktober 2022 mengalami penurunan sebesar 1% dibandingkan dengan produksi pada bulan sebelumnya.

Laporan APBN Kita edisi November 2022 menyebutkan kontraksi itu diketahui dari data pemesanan pita cukai oleh perusahaan rokok. Penurunan dikarenakan kenaikan rata-rata tertimbang tarif cukai hasil tembakau atau rokok sebesar 12% pada tahun ini.

"Kondisi ini masih sejalan dengan kebijakan untuk pembatasan konsumsi rokok," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Penurunan produksi rokok juga sejalan dengan fungsi cukai membatasi peredaran barang tertentu. Produksi rokok pada Oktober 2022 tercatat sebanyak 27,9 miliar batang, turun 1% dari bulan sebelumnya sebanyak 28 miliar batang.

Meski demikian, secara tahunan, produksi rokok masih naik 15% dari Oktober 2021 sebanyak 24,3 miliar batang. Kenaikan itu utamanya didorong pertumbuhan produksi golongan I sehingga secara akumulatif pertumbuhan produksi hingga Oktober 2022 mengalami perbaikan.

Terkait dengan penerimaan, realisasi cukai hasil tembakau hingga Oktober 2022 senilai Rp171,33 triliun, tumbuh 19%. Pertumbuhan tersebut salah satunya dipengaruhi kebijakan kenaikan tarif cukai. Secara bulanan, realisasinya senilai Rp17,5 triliun, tumbuh 13%.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Meski mengalami peningkatan penerimaan, tetapi produksi batang rokok mengalami penurunan," bunyi laporan tersebut.

Pada 2022, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12%. Harapannya, produksi rokok dapat turun sampai dengan 3%. Sementara itu, affordability index ditargetkan naik dari sekitar 12% menjadi 13,78%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP