BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Produksi Rokok Turun, Pertumbuhan Penerimaan Cukai Masih Minus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2023 | 09:09 WIB
Produksi Rokok Turun, Pertumbuhan Penerimaan Cukai Masih Minus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan cukai, bea masuk, dan bea keluar hingga Agustus 2023 masih turun 16,8% secara tahunan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (22/9/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi cukai dan kepabeanan hingga Agustus 2023 senilai Rp171,6 triliun atau setara 56,6% dari target pada APBN 2023 senilai Rp303,2 triliun. Kontraksi itu dipengaruhi turunnya penerimaan cukai dan bea keluar.

“Bea masuk tumbuh 3% terutama karena tarif efektif yang tumbuh 1,4% dan kurs dari dolar [Amerika Serikat] yang menguat,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Adapun penerimaan cukai hingga Agustus 2023 tercatat masih minus 5,6% karena penurunan produksi, terutama dari golongan I. Penerimaan bea keluar turun 80,3% akibat harga crude palm oil yang lebih rendah, dampak kebijakan flush out 2022, dan volume ekspor mineral yang turun.

Selain mengenai kinerja penerimaan cukai dan kepabeanan, ada pula ulasan terkait dengan pengesahan RUU APBN 2024 oleh DPR. Kemudian, ada juga bahasan mengenai pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Cukai CHT dan Produksi Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga Agustus 2023 senilai Rp126,8 triliun. Nilai tersebut mengalami penurunan 5,8% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Menurut Sri Mulyani, penurunan penerimaan CHT tersebut dipengaruhi penurunan produksi kumulatif dari hasil tembakau atau rokok. Pasalnya, produksi kumulatif sampai dengan Juni 2023 turun 5,7% secara tahunan.

Penurunan penerimaan CHT itu juga dipengaruhi tarif rata-rata tertimbang yang hanya naik 1,9% dari seharusnya 10%. Kondisi ini disebabkan penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1.

"Sebagian besar rokok yang terjual di kelompok golongan 3, yang kenaikan tarifnya jauh di bawah 10%, yaitu hanya 5%,” kata Sri Mulyani. (DDTCNews)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pengesahan RUU APBN 2024

DPR resmi mengesahkan RUU APBN 2024 menjadi undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan tersebut dalam sidang paripurna pada Kamis (21/9/2023). Semua fraksi menyetujui, kecuali fraksi PKS yang menerima dengan catatan.

Asumsi dasar APBN 2024 adalah pertumbuhan ekonomi 5,2%, inflasi 2,8%, nilai tukar rupiah US$15.000 per dolar AS, suku bunga SBN 10 tahun 6,7%, harga minyak mentah Indonesia US$82 per barel, lifting minyak 635.000 barel per hari, serta lifting gas 1,03 juta barel setara minyak per hari.

Target pendapatan negara pada 2024 senilai Rp2.802,29 triliun atau naik 0,8% dari usulan senilai Rp2.781,3 triliun. Angka ini bersumber dari penerimaan perpajakan senilai Rp2.309,85 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp492 triliun, dan hibah Rp430,6 miliar.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, pagu belanja negara senilai Rp3.325,1 triliun. Belanja negara ini terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,59 triliun. Dengan postur tersebut, defisit anggaran pada 2024 adalah senilai Rp522,82 triliun atau 2,29% PDB. (DDTCNews)

Pemadanan NIK dan NPWP

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat 285 pihak lain yang telah mengajukan permohonan layanan pemadanan NIK dengan NPWP kepada Ditjen Pajak (DJP). "Sudah 285 permohonan sebetulnya dari berbagai institusi yang kami coba lakukan pemadanan identitas NIK dan NPWP ini.”

Seperti diketahui, pihak lain—yang selama ini mensyaratkan penggunaan NPWP dalam pemberian layanan administrasi—diharuskan untuk mulai menggunakan NIK sebagai NPWP terhitung sejak 1 Januari 2024. (DDTCNews)

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Restitusi Dipercepat

DJP mencatat baru sebanyak 5.652 wajib pajak orang pribadi—dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta—yang sudah memperoleh fasilitas restitusi dipercepat sesuai dengan PER-5/PJ/2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya menerima permohonan restitusi dari 15.642 wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta. Dengan demikian, masih terdapat 9.990 wajib pajak yang belum memperoleh restitusi dipercepat.

"Sudah selesai 5.652 permohonan dengan nilai restitusinya Rp24,9 miliar," ujar Suryo.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun nilai total permohonan restitusi oleh wajib pajak orang pribadi yang tercakup dalam PER-5/PJ/2023 adalah Rp61 miliar. Dengan demikian, masih ada sekitar Rp36,1 miliar yang belum dicairkan kepada wajib pajak. (DDTCNews)

Batasan PTKP di Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi Indonesia saat ini tergolong tinggi di Asia Tenggara. Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengatur PTKP sebagai upaya mewujudkan sistem pajak yang adil.

"PTKP Indonesia adalah termasuk yang tinggi dibandingkan dengan negara-negara Asean," katanya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dengan adanya ketentuan PTKP, wajib pajak yang berpenghasilan rendah atau di bawah PTKP tidak perlu membayar pajak. Sri Mulyani menuturkan batasan PTKP disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. (DDTCNews)

Penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menjadi anggota Panitia Pengarah Penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 pada 2023 berdasarkan Keppres 22/2023. Panitia yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi mulai melaksanakan tugas dan kewenangannya sejak keppres ditetapkan hingga 31 Mei 2024.

Selain ditunjuk sebagai panitia, menteri keuangan juga mendapatkan perintah untuk memberikan fasilitas fiskal yang diperlukan guna mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 pada 2023. Perintah ini diberikan berdasarkan Inpres 4/2023.

"Menteri keuangan ... memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Inpres 4/2023. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?