KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Mulai Anjlok, Pengusaha: Trennya Bakal Hingga Mei 2021

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Maret 2021 | 17:15 WIB
Produksi Rokok Mulai Anjlok, Pengusaha: Trennya Bakal Hingga Mei 2021

Ilustrasi. Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia meminta pemerintah untuk mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau menyusul anjloknya produksi rokok pada Februari 2021.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kinerja produksi hasil tembakau mengalami penurunan hingga 46% per Februari 2021 menjadi hanya 13,8 miliar batang rokok dari sebelumnya 25,3 miliar batang rokok.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan tren penurunan produksi dari produk hasil tembakau ini diperkirakan akan terus berlanjut pada hingga Mei 2021.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Kami memprediksi tren penurunan ini akan berlanjut sampai akhir semester I/2021. Kondisi ini akan semakin memperparah kondisi industri hasil tembakau nasional sehingga akan berpengaruh pada penerimaan negara," katanya, Kamis (25/3/2021).

Henry menambahkan penurunan produksi terjadi terutama pada pabrikan sigaret kretek mesin (SKM). Dari Januari ke Februari 2021, produksi SKM diklaim turun dari 29 miliar menjadi hanya 7 miliar batang saja.

Akibat produksi yang turun tersebut, Gappri mencatat setoran cukai hasil tembakau (CHT) dari pabrikan SKM mengalami penurunan dari Rp19 triliun pada 2021 menjadi Rp5,7 triliun pada Februari 2021.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain akibat pandemi Covid-19, Henry menilai keputusan pemerintah untuk meningkatkan CHT juga memperberat kondisi industri hasil tembakau. Untuk itu, ia berharap pemerintah dapat bijak untuk mempertimbangkan kondisi industri saat ini.

Sekadar informasi, penerimaan CHT hingga Februari 2021 tercatat Rp27,44 triliun, atau tumbuh 51% dari periode yang sama tahun lalu. Setoran CHT itu mampu tumbuh tinggi lantaran terdapat limpahan penerimaan CHT dari tahun sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 19:04 WIB

semoga pemerintah dapat bijak untuk mempertimbangkan kondisi industri saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN