PP 29/2020

Produksi Masker dan Faceshield? Ada Fasilitas Pengurangan Penghasilan!

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 19 Juni 2020 | 11:06 WIB
Produksi Masker dan Faceshield? Ada Fasilitas Pengurangan Penghasilan!

Ilustrasi. Pekerja menyablon logo dan nama sekolah dasar pada masker pesanan sekolah yang baru dibuat di bengkel sablon dan konveksi Wayoik, Lubuk Alung, Padangpariaman, Sumatera Barat, Kamis (18/6/2020). Sejumlah sekolah di daerah itu memesan masker seragam khusus pelajar menyambut tahun ajaran baru dan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nz

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Covid-19.

Fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto tersebut diberikan sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT untuk penanganan Covid-19 sampai dengan 30 September 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020.

“Kepada WPDN yang memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan Covid-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid itu, dikutip pada Jumat (19/6/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Alat kesehatan yang dimaksud adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat. Alat itu digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Alat kesehatan tersebut meliputi masker bedah dan respirator N95 dan pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boot, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.

Sementara itu, yang dimaksud dengan PKRT dalam beleid ini adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. PKRT tersebut meliputi antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Namun, dalam hal tertentu, Menteri Keuangan dapat mengubah rincian alat kesehatan dan PKRT berdasarkan usulan dari Menteri Kesehatan. Perubahan rincian alat kesehatan dan PKRT yang dapat memperoleh fasilitas tambahan tambahan pengurangan penghasilan neto ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% itu dihitung dari biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT yang diperlukan dalam penanganan COVID-19, yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.

Selain itu, biaya yang dapat menjadi tambahan pengurangan penghasilan neto ini harus dibebankan sekaligus pada tahun pajak saat biaya tersebut dikeluarkan. Jika terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak maka pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Rincian dan contoh perhitungan akan diulas pada artikel lain. Adapun peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 10 Juni 2020. Simak pula artikel ‘Baru! Ada 5 Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Respons Covid-19’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra