APBN KITA

Produksi Hasil Tembakau Turun, Penerimaan Cukai Rokok Negatif

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2023 | 11:21 WIB
Produksi Hasil Tembakau Turun, Penerimaan Cukai Rokok Negatif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Penurunan produksi hasil tembakau golongan 1 dan 2 memengaruhi kinerja penerimaan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada Januari—Juni 2023 senilai Rp102,38 triliun atau turun sekitar 12,6% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp117,14 triliun.

“[Penurunan kinerja penerimaan CHT] terutama karena produksi hasil tembakau dari golongan 1 dan 2 yang mengalami penurunan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain itu, sambungnya, tarif rata-rata tertimbang hanya naik 3,28% atau lebih rendah dari kenaikan normatif 10%. Hal ini disebabkan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1—dengan tarif tinggi—yang masih menurun.

“Itu menyebabkan untuk produk terutama golongan yang lebih rendah, golongan 3, lebih diuntungkan,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan dari data tersebut sudah terlihat adanya kenaikan tarif cukai rokok berpengaruh pada produksi hasil tembakau. Pemerintah, sambungnya, akan terus mengamati secara detail perkembangan kebijakan cukai dan pengaruhnya terhadap produksi hasil tembakau.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

“Tentu perlu untuk kita amati secara detail agar tujuan cukai memang untuk mengelola dan mengurangi jumlah konsumsi hasil tembakau yang dianggap, dalam hal ini, memengaruhi kesehatan masyarakat,” ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan cukai disusun dengan memperhatikan keseimbangan antara aspek kesehatan dan sisi produksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra