APBN KITA

Produksi Hasil Tembakau Turun, Penerimaan Cukai Rokok Negatif

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2023 | 11:21 WIB
Produksi Hasil Tembakau Turun, Penerimaan Cukai Rokok Negatif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Penurunan produksi hasil tembakau golongan 1 dan 2 memengaruhi kinerja penerimaan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada Januari—Juni 2023 senilai Rp102,38 triliun atau turun sekitar 12,6% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp117,14 triliun.

“[Penurunan kinerja penerimaan CHT] terutama karena produksi hasil tembakau dari golongan 1 dan 2 yang mengalami penurunan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selain itu, sambungnya, tarif rata-rata tertimbang hanya naik 3,28% atau lebih rendah dari kenaikan normatif 10%. Hal ini disebabkan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1—dengan tarif tinggi—yang masih menurun.

“Itu menyebabkan untuk produk terutama golongan yang lebih rendah, golongan 3, lebih diuntungkan,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan dari data tersebut sudah terlihat adanya kenaikan tarif cukai rokok berpengaruh pada produksi hasil tembakau. Pemerintah, sambungnya, akan terus mengamati secara detail perkembangan kebijakan cukai dan pengaruhnya terhadap produksi hasil tembakau.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Tentu perlu untuk kita amati secara detail agar tujuan cukai memang untuk mengelola dan mengurangi jumlah konsumsi hasil tembakau yang dianggap, dalam hal ini, memengaruhi kesehatan masyarakat,” ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan cukai disusun dengan memperhatikan keseimbangan antara aspek kesehatan dan sisi produksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN