PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (12)

Prinsip Restitusi PPN

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 05 November 2018 | 11:53 WIB
Prinsip Restitusi PPN

RESTITUSI pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penerapan PPN. Namun sebelum membahas lebih jauh mengenai restitusi PPN, perlu dipahami terlebih dahulu megenai konsep dasar PPN itu sendiri sebagai pajak konsumsi.

Kata konsumsi dalam konteks PPN sebagai pajak konsumsi merujuk pada konsumsi pribadi (private consumption) yang dilakukan oleh konsumen akhir (Ad von Doesum dan Gert-Jan van Norden, 2011).

Artinya, yang menanggung beban PPN adalah konsumen akhir. Adapun mekanisme pengenaannya melalui pemungutan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh undang-undang.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pihak yang diberi tanggung jawab untuk melakukan pemungutan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Sepanjang PKP tersebut tidak melakukan konsumsi BKP dan/atau JKP maka PKP tersebut bukan pihak yang menanggung beban PPN.

Hal itu tercermin dalam penerapan metode pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran sebagai salah satu metode pengenaan PPN atau lazim disebut metode PK-PM.

Melalui metode ini, PKP yang berkewajiban untuk memungut pajak keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya, mempunyai hak untuk mengkreditkan pajak masukan yang dibayarkannya atas perolehan BKP dan/atau JKP yang digunakan dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Hak untuk mengkreditkan ini yang menjamin PKP bukan sebagai pihak yang menanggung beban PPN. Inilah yang dimaksud dengan netralitas dalam konsep PPN, yang mana PKP hanya menyetorkan selisih lebih pajak keluaran terhadap pajak masukan (Charlène Herbain, 2013).

Munculnya Kelebihan Pajak Masukan

Terdapat kemungkinan dalam suatu masa pajak, pajak masukan ternyata lebih besar daripada pajak keluaran. Hal ini bisa terjadi terutama bagi PKP yang melakukan kegiatan ekspor.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Kelebihan pajak masukan ini adalah hak PKP yang wajib dikembalikan oleh negara. Oleh sebab itu, ketika kelebihan terjadi, sudah menjadi hak PKP untuk meminta kembali kelebihan pajak masukan tersebut seketika muncul.

Dalam sistem PPN, secara umum terdapat tiga metode yang dapat digunakan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak masukan (Alan Schenk dan Oliver Oldman, 2007). Ketiga metode tersebut antara lain:

  1. restitusi;
  2. kompensasi terhadap kewajiban PPN di masa yang akan datang; atau
  3. kompensasi terhadap kewajiban pajak lainnya apabila tidak terdapat kewajiban PPN di masa yang akan datang.

Secara prinsip, restitusi harus diberikan segera begitu kelebihan pembayaran pajak telah diterima oleh otoritas pajak. Para ahli PPN pun sepakat mengenai prinsip ini. Banyak negara, terutama negara maju, memberikan klaim restitusi dalam waktu sesegera mungkin setelah pengajuan.

Baca Juga:
Biaya Transfer Pengembalian PPN ke Turis Asing, Siapa yang Tanggung?

Bahkan di Luksemburg, meskipun tidak mengatur batas waktu pengembalian kelebihan pajak masukan, pengadilan pajak di negara ini menyatakan bahwa penyelesaian proses klaim restitusi harus dilakukan tidak lebih dari dua bulan (Charlène Herbain, 2013).

Namun demikian, di beberapa negara, restitusi seringkali memerlukan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih dari satu tahun. Restitusi menjadi persoalan otoritas pajak dan wajib pajak, terutama dalam kasus penundaan pembayaran restitusi dikarenakan adanya pemeriksaan.

Ketentuan perundang-undangan PPN juga mengharuskan adanya imbalan bunga atas jumlah PPN yang tidak dikembalikan dalam jangka waktu yang wajar sebagai alat untuk mendisiplinkan administrasi pajak.

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Beberapa negara seperti di Afrika Selatan, Singapura, UK dan Belanda, juga telah menetapkan bunga atas keterlambatan pembayaran klaim restitusi oleh pemerintah.

Demikian penjelasan secara umum mengenai prinsip restitusi PPN. Artikel selanjutnya akan mengulas mengenai bagaimana prosedur PPN dilakukan. Adapun seluruh artikel kelas pajak mengenai PPN ini dapat dibaca di sini atau membaca buku 'Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai' terbitan DDTC.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini