DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Prinsip-Prinsip Umum dalam Penyusunan Intercompany Agreement

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2023 | 11:07 WIB
Prinsip-Prinsip Umum dalam Penyusunan Intercompany Agreement

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kontrak antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa, atau intercompany agreement (ICA) adalah perjanjian hukum antara perusahaan berafiliasi dalam suatu grup multinasional. Perjanjian ini menetapkan ketentuan transaksi intragrup seperti yang berkaitan dengan penyerahan barang, jasa, kekayaan intelektual, dan pinjaman.

ICA merupakan bagian fundamental dari kepatuhan transfer pricing sebuah grup perusahaan multinasional. Apabila perusahaan tidak memiliki ICA, berpotensi timbul permasalahan ketika perusahaan menghadapi pemeriksaan oleh otoritas pajak. Otoritas pajak berpeluang membuat kesimpulan sendiri mengenai sifat transaksi antarperusahaan terafiliasi, dan perusahaan berpotensi mendapat penyesuaian transfer pricing berdasarkan hasil pemeriksaan dari otoritas tersebut.

Secara umum, terdapat beberapa prinsip yang harus diterapkan oleh perusahaan dalam menyusun atau memperbarui ICA, baik untuk kepentingan transfer pricing, tujuan komersial, maupun tujuan strategis lainnya.

Prinsip-prinsip tersebut di antaranya, pertama, keringkasan isi perjanjian. ICA harus dibuat seringkas mungkin. ICA yang panjang dan rumit akan mempersulit pemangku kepentingan dalam membaca dan memahami isi kontrak. Selain itu, usahakan untuk menggunakan bahasa yang sederhana dalam menulis ICA.

Kedua, konsistensi terhadap kebijakan transfer pricing. ICA harus konsisten dengan seluruh proses transfer pricing di Indonesia. Kesimpulan yang dibuat dalam dokumentasi penetapan harga transfer harus sama dalam perjanjian antar perusahaan. ICA juga harus konsisten dengan hubungan legal terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset, aliran pasokan dan kaitannya dengan hubungan kontraktual pihak ketiga, serta alokasi risiko yang tercermin dari tiap-tiap hubungan legal tersebut.

Ketiga, mengikat secara hukum. ICA harus memenuhi unsur-unsur yang diperlukan agar perjanjian tersebut mengikat secara hukum. 

Keempat, mencerminkan aktivitas transaksi dari para pihak berafiliasi secara aktual. Apabila terjadi perubahan dalam realitas operasional hubungan perusahaan dengan entitas berafiliasi, segera perbarui ICA untuk mencerminkan realitas tersebut.

Pada masa pandemic COVID-19 silam, banyak transaksi yang terkena dampak pandemi sehingga perusahaan mengatur ulang berbagai bagian operasi mereka untuk beradaptasi dengan realitas pasar yang baru. Oleh karena itu, ICA perlu disesuaikan untuk mencerminkan realitas operasional yang baru tersebut.

Pada Sabtu, 18 Maret 2023 pukul 09.30-12.30 WIB di Menara DDTC Jakarta akan dikupas secara mendalam terkait kontrak atau perjanjian antarperusahaan dalam aspek transfer pricing. Klik di sini untuk informasi pendaftaran dan seminar lebih lanjut.

Dua expert transfer pricing DDTC, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki membawakan materi tersebut. Membutuhkan bantuan? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN