IBU KOTA NUSANTARA

Prinsip Insentif IKN: Tidak Gerus Penerimaan Pajak yang Sudah Ada

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2023 | 11:31 WIB
Prinsip Insentif IKN: Tidak Gerus Penerimaan Pajak yang Sudah Ada

Ilustrasi. Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku telah mempersiapkan fasilitas perpajakan yang bersifat menyeluruh pada setiap tahapan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah telah menyiapkan stimulus berupa fasilitas fiskal yang didesain secara khusus (tailor-made) sesuai dengan karakteristik pengembangan IKN.

“Yang diharapkan dapat menarik minat investasi dengan tetap memperhatikan keberlangsungan fiskal,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pemerintah menyebut kebijakan insentif perpajakan untuk IKN mengedepankan beberapa prinsip. Pertama, tidak menggerus penerimaan pajak yang sudah ada (existing) dan memiliki batas waktu (time bound) yang jelas.

Kedua, mendorong penggunaan produk dalam negeri. Ketiga, mendorong investasi baru. Keempat, menstimulus pemerataan penduduk. Kelima, mendorong penerapan green environment dan smart city.

Menurut pemerintah, IKN akan membuka peluang investasi baru bagi swasta untuk pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan tol dan pembangkit listrik ramah lingkungan. Investasi juga terbuka untuk sektor ekonomi yang menunjang pengembangan IKN seperti perumahan, gedung-gedung perkantoran, serta fasilitas pendukung lainnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun beberapa fasilitas perpajakan yang dimaksud antara lain, pertama, tax holiday. Insentif ini diberikan untuk menarik sebesar-besarnya minat swasta berkontribusi dalam pembangunan dan pengembangan IKN.

Tax holiday tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang membangun infrastruktur dasar, tetapi juga diberikan kepada pelaku usaha yang membangun berbagai fasilitas penunjang seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, pusat keuangan, dan pusat-pusat hiburan di IKN.

Kedua, fasilitas perpajakan untuk pelaku usaha yang akan menjalankan bisnis di IKN, termasuk UMKM. Pemerintah berharap dengan adanya fasilitas ini, inklusivitas IKN – kota untuk semua— akan terwujud.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Ketiga, fasilitas supertax deduction vokasi dan litbang yang lebih atraktif dibandingkan dengan yang tersedia di luar IKN. Untuk mewujudkan IKN sebagai smart city, pemerintah menyediakan area pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, research center, dan education center.

Keempat, pemerintah mendorong kontribusi dari seluruh masyarakat dalam pembangunan IKN Nusantara melalui sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial di IKN. Hal ini terbuka untuk korporasi ataupun perseorangan.

“Regulasi yang kuat, komitmen, serta kontribusi dari seluruh lapisan masyarakat akan membantu terwujudnya IKN sebagai kota dunia yang berkelanjutan serta menjadi simbol identitas Indonesia yang dapat dibanggakan di masa mendatang,” imbuh pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja