IBU KOTA NUSANTARA

Prinsip Insentif IKN: Tidak Gerus Penerimaan Pajak yang Sudah Ada

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2023 | 11:31 WIB
Prinsip Insentif IKN: Tidak Gerus Penerimaan Pajak yang Sudah Ada

Ilustrasi. Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku telah mempersiapkan fasilitas perpajakan yang bersifat menyeluruh pada setiap tahapan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah telah menyiapkan stimulus berupa fasilitas fiskal yang didesain secara khusus (tailor-made) sesuai dengan karakteristik pengembangan IKN.

“Yang diharapkan dapat menarik minat investasi dengan tetap memperhatikan keberlangsungan fiskal,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Pemerintah menyebut kebijakan insentif perpajakan untuk IKN mengedepankan beberapa prinsip. Pertama, tidak menggerus penerimaan pajak yang sudah ada (existing) dan memiliki batas waktu (time bound) yang jelas.

Kedua, mendorong penggunaan produk dalam negeri. Ketiga, mendorong investasi baru. Keempat, menstimulus pemerataan penduduk. Kelima, mendorong penerapan green environment dan smart city.

Menurut pemerintah, IKN akan membuka peluang investasi baru bagi swasta untuk pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan tol dan pembangkit listrik ramah lingkungan. Investasi juga terbuka untuk sektor ekonomi yang menunjang pengembangan IKN seperti perumahan, gedung-gedung perkantoran, serta fasilitas pendukung lainnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Adapun beberapa fasilitas perpajakan yang dimaksud antara lain, pertama, tax holiday. Insentif ini diberikan untuk menarik sebesar-besarnya minat swasta berkontribusi dalam pembangunan dan pengembangan IKN.

Tax holiday tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang membangun infrastruktur dasar, tetapi juga diberikan kepada pelaku usaha yang membangun berbagai fasilitas penunjang seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, pusat keuangan, dan pusat-pusat hiburan di IKN.

Kedua, fasilitas perpajakan untuk pelaku usaha yang akan menjalankan bisnis di IKN, termasuk UMKM. Pemerintah berharap dengan adanya fasilitas ini, inklusivitas IKN – kota untuk semua— akan terwujud.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Ketiga, fasilitas supertax deduction vokasi dan litbang yang lebih atraktif dibandingkan dengan yang tersedia di luar IKN. Untuk mewujudkan IKN sebagai smart city, pemerintah menyediakan area pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, research center, dan education center.

Keempat, pemerintah mendorong kontribusi dari seluruh masyarakat dalam pembangunan IKN Nusantara melalui sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial di IKN. Hal ini terbuka untuk korporasi ataupun perseorangan.

“Regulasi yang kuat, komitmen, serta kontribusi dari seluruh lapisan masyarakat akan membantu terwujudnya IKN sebagai kota dunia yang berkelanjutan serta menjadi simbol identitas Indonesia yang dapat dibanggakan di masa mendatang,” imbuh pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan