PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Presidensi G-20, Indonesia Dorong Penurunan Tarif Perpajakan Vaksin

Dian Kurniati | Kamis, 11 November 2021 | 11:43 WIB
Presidensi G-20, Indonesia Dorong Penurunan Tarif Perpajakan Vaksin

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia mendorong penguatan rantai pasok serta penurunan tarif pajak dan kepabeanan atas vaksin Covid-19 di semua negara di dunia. Pesan ini akan disuarakan Indonesia melalui Presidensi G-20 pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan negara berkembang dan berpenghasilan rendah menghadapi tantangan yang lebih besar untuk mengakses vaksin Covid-19 ketimbang negara maju. Menurutnya, negara G-20 memiliki tanggung jawab untuk mendukung distribusi vaksin secara adil agar target vaksinasi segera tercapai.

"Kami membangun koordinasi untuk mengurangi dan menurunkan pajak impor dan kepabeanan, terutama terkait pasokan untuk penanganan pandemi seperti vaksin, hand sanitizer, disinfektan, dan keperluan medis lainnya," katanya, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan akses terhadap vaksin menjadi isu yang paling penting untuk mengatasi pandemi Covid-19. Dalam pertemuan G-20 sebelumnya, semua negara juga telah menyatakan komitmen untuk mendukung Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mencapai target 40% vaksinasi tahun ini dan 70% pada pertengahan 2022.

Dukungan vaksinasi tersebut terutama menyasar negara-negara berkembang dan berpenghasilan rendah agar memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses vaksin.

Sri Mulyani menilai negara berkembang dan berpenghasilan rendah membutuhkan dukungan lebih besar agar dapat memberikan vaksin kepada rakyatnya. Menurutnya, penurunan tarif pajak dan kepabeanan dapat menjadi salah satu strategi yang dilakukan untuk membuat vaksin lebih terjangkau bagi negara berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

"Ini hanya bisa dilakukan jika kita bisa mendorong suplai kepada negara berkembangan dan menghilangkan semua hambatan dan tantangan," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan negara-negara G-20 memiliki peran besar dalam memengaruhi berbagai kebijakan di dunia. Pasalnya, anggota G-20 memiliki kontribusi terhadap 80% produk domestik bruto (PDB) global, 75% perdagangan internasional, dan 60% populasi dunia.

Dengan kekuatan tersebut, lanjutnya, G-20 berpotensi mendatangkan dampak penting dan signifikan pada perekonomian global, sekaligus berkontribusi menentukan standar-standar baru di dunia, terutama untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?