PP 12/2023

Presiden Terbitkan PP Soal Perizinan Usaha dan Fasilitas Fiskal di IKN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2023 | 08:10 WIB
Presiden Terbitkan PP Soal Perizinan Usaha dan Fasilitas Fiskal di IKN

Tampilan depan salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 yang mengatur tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

Pemerintah menjelaskan PP tersebut ditetapkan sebagai upaya dalam mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Terlebih, IKN ini ditetapkan sebagai skala prioritas tinggi dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

“PP ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN,” demikian penggalan Pasal 2 ayat (1) PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Untuk mempercepat pembangunan di IKN, otorita IKN menetapkan daerah mitra berdasarkan kriteria, rencana detail tata ruang IKN, dan rencana induk IKN.

Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerja sama dengan otorita IKN. Penetapan daerah mitra diputuskan oleh kepala otorita IKN.

Selanjutnya, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN atau kegiatan usaha di daerah mitra diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Kegiatan usaha yang diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal di daerah mitra akan diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala otorita.

Kemudian, pemberian fasilitas fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di daerah mitra dikoordinasikan oleh otorita IKN dengan pemerintah daerah di daerah mitra.

Sementara itu, pemberian fasilitas fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dikoordinasikan oleh otorita IKN dengan pemerintah pusat.

Sebagai informasi, lingkup pengaturan PP 12/2023 ini meliputi perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan, dan evaluasi. PP yang ditandatangani presiden dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno ini berlaku mulai 6 Maret 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi