PP 12/2023

Presiden Terbitkan PP Soal Perizinan Usaha dan Fasilitas Fiskal di IKN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2023 | 08:10 WIB
Presiden Terbitkan PP Soal Perizinan Usaha dan Fasilitas Fiskal di IKN

Tampilan depan salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 yang mengatur tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

Pemerintah menjelaskan PP tersebut ditetapkan sebagai upaya dalam mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Terlebih, IKN ini ditetapkan sebagai skala prioritas tinggi dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

“PP ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN,” demikian penggalan Pasal 2 ayat (1) PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk mempercepat pembangunan di IKN, otorita IKN menetapkan daerah mitra berdasarkan kriteria, rencana detail tata ruang IKN, dan rencana induk IKN.

Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerja sama dengan otorita IKN. Penetapan daerah mitra diputuskan oleh kepala otorita IKN.

Selanjutnya, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN atau kegiatan usaha di daerah mitra diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kegiatan usaha yang diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal di daerah mitra akan diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala otorita.

Kemudian, pemberian fasilitas fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di daerah mitra dikoordinasikan oleh otorita IKN dengan pemerintah daerah di daerah mitra.

Sementara itu, pemberian fasilitas fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dikoordinasikan oleh otorita IKN dengan pemerintah pusat.

Sebagai informasi, lingkup pengaturan PP 12/2023 ini meliputi perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan, dan evaluasi. PP yang ditandatangani presiden dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno ini berlaku mulai 6 Maret 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP