JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak langsung sebagai Ketua dalam jajaran keanggotaan Dewan Nasional Keuangan Inklusif. Keputusan ini diatur melalui Praturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
Sementara itu Wakil Ketua Dewan Nasional diduduki Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sedangkan, Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution menjadi Ketua Harian, disusul dengan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang menjadi Wakil Ketua Harian I dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad yang ditetapkan sebagai Wakil Ketua Harian II.
“Tugas dewan nasional adalah melakukan koordinasi dan sinkroniasasi pelaksanaan SNKI, mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI, dan melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan SNKI,” ungkap beleid tersebut.
Dewan Nasional memiliki wewenang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai dengan kebutuhan kerjanya.
Dewan Nasional juga akan dibantu 8 kelompok kerja dan sekretariat yang berasal dari salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Pemerintah memastikan semua biaya yang diperlukan Dewan Nasional dalam menjalankan tugasnya akan ditanggung anggaran di Kemenko Perekonomian dan pendanaan yang sah.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Perpres tersebut yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly pada 7 September 2016.
SNKI sendiri merupakan upaya pemerintah memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap layanan keuangan. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan serta mengurangi kesenjangan ekonomi. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.