KEBIJAKAN KEUANGAN

Presiden Pimpin Langsung Dewan Nasional Keuangan Inklusif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 14:12 WIB
Presiden Pimpin Langsung Dewan Nasional Keuangan Inklusif Rapat Evaluasi Paket Ekonomi. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak langsung sebagai Ketua dalam jajaran keanggotaan Dewan Nasional Keuangan Inklusif. Keputusan ini diatur melalui Praturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Nasional diduduki Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sedangkan, Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution menjadi Ketua Harian, disusul dengan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang menjadi Wakil Ketua Harian I dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad yang ditetapkan sebagai Wakil Ketua Harian II.

“Tugas dewan nasional adalah melakukan koordinasi dan sinkroniasasi pelaksanaan SNKI, mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI, dan melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan SNKI,” ungkap beleid tersebut.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dewan Nasional memiliki wewenang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai dengan kebutuhan kerjanya.

Dewan Nasional juga akan dibantu 8 kelompok kerja dan sekretariat yang berasal dari salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Pemerintah memastikan semua biaya yang diperlukan Dewan Nasional dalam menjalankan tugasnya akan ditanggung anggaran di Kemenko Perekonomian dan pendanaan yang sah.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Perpres tersebut yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly pada 7 September 2016.

SNKI sendiri merupakan upaya pemerintah memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap layanan keuangan. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan serta mengurangi kesenjangan ekonomi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN