KOREA SELATAN

Presiden Moon Jae-in Diminta Terapkan Google Tax

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Mei 2017 | 15:31 WIB
Presiden Moon Jae-in Diminta Terapkan Google Tax Presiden Korea Selatan Moon Jae-in.

SEOUL, DDTCNews – Lembaga regulasi media Korea Selatan (Korea Communications Commission/KCC) mendorong agar Presiden terpilih Moon Jae-in dan pemerintahan barunya segera mempertimbangkan untuk mulai menerapkan google tax.

Ketua KCC Choi Sung-joon mengatakan pengenalan google tax ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan tambahan yang dapat digunakan untuk pengembangan aktivitas konten dalam negeri yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

“Pemerintahan baru akan mengenakan pajak atas perusahaan asing yang telah berulang kali dituduh menghindari pajak, meskipun perusahaan tersebut menghasilkan keuntungan yang besar di Korea Selatan seperti Google, Apple dan Facebook,” ungkapnya dalam sesi briefing bisnis yang diadakan oleh komite penasihat khusus, Kamis (25/5).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Keputusan untuk memperkenalkan google tax didasarkan atas janji Presiden Moon Jae-in saat berkampanye untuk menghilangkan diskriminasi dan keadilan terhadap perusahaan asing, termasuk pengumpulan pajak.

Selain itu, otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) baru-baru ini telah memungut pajak dari perusahaan Oracle Korea senilai ₩300 miliar atau sekitar Rp3,5 triliun atas dugaan praktik penggerlapan pajak yang dilakukannya. Oracle Korea dituding tidak melaporkan keuntungan yang dimilikinya sekitar ₩2 triliun atau sekitar Rp23,8 triliun selama 7 tahun.

“Kasus tersebut dapat menjadi pendukung bahwa Pemerintah Korea Selatan harus segera memperkenalkan google tax untuk mencegah praktik penghindaran pajak,” tambahnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Menurut Asosiasi Bisnis Internet Mobile Korea (MOIBA), pasar aplikasi dalam negeri bernilai ₩7,67 triliun atau Rp91,3 triliun selama penjualan tahun 2016. Adapun Google Play menyumbang sekitar 58,2% dari total penjualan tersebut dan menghasilkan penerimaan ₩4,47 triliun atau Rp53,2 triliun.

Mengingat fakta bahwa Google mengumpulkan 30% dari komisi penjualan Google Play, maka Google diperkirakan akan menghasilkan penjualan lebih banyak tahun ini. Meski mendapat keuntungan lebih dari ₩1 triliun won atau Rp11,9 triliun, pihak Google tidak membayar kewajiban pajaknya dengan benar di Korea Selatan.

Google Korea tidak diwajibkan untuk menyertakan laporan pendapatan dan perpajakannya di Korea Selatan, karena Google Korea hanya merupakan perseroan terbatas (Limited liability company). Selain itu, seperti dilansir dalam businesskorea.co.kr, Google mendistribusikan aplikasi mobile yang dibuat oleh pengembang Korea tidak melalui Google Korea tapi melalui Google Asia Pacific di Singapura.

“Oleh sebab itu, NTS mengalami kesulitan dalam memantau perpajakan Google Korea. Dengan diperkenalkannya google tax, kami berharap negara dapat mengumpulkan pajak yang tepat dari perusahaan multinasional,” tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Senin, 22 Juli 2024 | 09:15 WIB KOREA SELATAN

Lagi, Korsel Pilih Tunda Pengenaan Pajak Kripto ke 2028

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?