PMK 15/ 2018

Presiden Mendadak Panggil Dirjen Pajak, Diminta Tak Bikin Gaduh?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 10:30 WIB
Presiden Mendadak Panggil Dirjen Pajak, Diminta Tak Bikin Gaduh?

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo secara mendadak alias di luar jadwal resmi, Senin (5/3/2018) memanggil Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan ke Istana Kepresidenan.

Spekulasi yang beredar menyebutkan Presiden memanggil ketiganya untuk mengantisipasi kebijakan perpajakan yang berisiko menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama setelah terbitnya PMK No. 15/2018 yang menyulut kekhawatiran para pelaku usaha.

Seusai pertemuan tersebut, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengaku Presiden memberikan beberapa arahan terkait dengan sistem perpajakan, serta perlunya berbagai perbaikan dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Baca Juga:
Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Perbaikan tersebut diharapkan bisa membuat iklim dunia usaha semakin kondusif. “Ya ini arahan-arahan saja untuk memperbaiki sistem perpajakan seperti apa, untuk meng-create iklim yang kondusif. Itu saja,” katanya.

Menurut Robert, Presiden Jokowi ingin agar perpajakan di Indonesia memiliki tata kelola yang baik. Dengan demikian, turut mendukung jalannya pemerintahan. “Kita disuruh yang baik-baik saja, soal meningkatkan governance, tata kelola,” ujarnya.

Menariknya, pada hari yang sama, secara terpisah Dirjen Pajak secara resmi juga menyampaikan kepada pers tentang tanggapan terhadap PMK 15/2018 yang oleh sementara kalangan dianggap rawan disalahgunakan fiskus.

Dalam catatan DDTCNews, saat heboh pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang digeber Ditjen Pajak tahun lalu, Presiden juga memanggil sejumlah pejabat terkait. Tidak lama setelah itu, Direktur Penegakan Hukum DJP Dadang Suwarna mendadak mengundurkan diri. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC