FILIPINA

Presiden Marcos Pakai Veto, Tolak Fasilitas Pajak di Proyek Bandara

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Juli 2022 | 07:30 WIB
Presiden Marcos Pakai Veto, Tolak Fasilitas Pajak di Proyek Bandara

Presiden Filipina terpilih Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. mengangkat tangan bersama Presiden Senat Vicente Sotto III dan Ketua DPR Lord Allan Velasco saat pelantikannya, di Dewan Perwakilan Rakyat, di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/BBM Media Bureau/Handout via REUTERS/RWA/djo

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. telah menggunakan haknya untuk memveto RUU yang akan memberikan fasilitas pajak pada proyek Zona Ekonomi Khusus Kota Bandara dan Pelabuhan Bebas Bulacan.

Marcos mengatakan penolakannya terhadap usulan pemberian fasilitas pajak itu mempertimbangkan kondisi fiskal yang harus segera disehatkan kembali. Penolakannya atas RUU DPR No. 7575 juga menjadi kali pertama dia menggunakan hak veto setelah dilantik sebagai presiden pada 30 Juni 2022.

"Kehati-hatian fiskal harus dilakukan terutama ketika sumber daya menipis dan kebutuhan membengkak," katanya, dikutip pada Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Marcos mengatakan pemerintah sangat memahami maksud baik pemberian insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi di daerah. Namun, dia khawatir RUU tersebut dapat menimbulkan risiko fiskal bagi negara atau bertentangan dengan mandat dan otoritas lembaga lain.

Selain itu, dia juga menilai lokasi proyek Zona Ekonomi Khusus Kota Bandara dan Pelabuhan Bebas Bulacan terlalu berdekatan dengan Zona Ekonomi Khusus Clark di Provinsi Pampanga. Menurutnya, kondisi itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk membuat kawasan ekonomi khusus di lokasi strategis.

Meski RUU DPR No. 7575 ditolak, Marcos menjelaskan investor tetap dapat mengajukan insentif berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku seperti UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE). Apabila memenuhi syarat, perusahaan dapat memanfaatkan insentif pajak di luar zona ekonomi khusus.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"RUU yang diajukan ini bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk mengembangkan sistem pajak dengan tarif rendah dan basis pajak luas, karena bakal mempersempit basis pajak kami," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Proyek Zona Ekonomi Khusus Kota Bandara dan Pelabuhan Bebas Bulacan tengah dibangun oleh San Miguel Corp milik miliarder Ramon S. Ang dengan nilai investasi mencapai P740 miliar atau Rp201,8 triliun. Proyek seluas 2.500 hektar itu akan menyulap lahan kosong di Bulacan menjadi aerotropolis berkelas dunia dengan kapasitas 100 juta penumpang setiap tahun, serta dilengkapi dengan pusat perkotaan dan industri yang berdekatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP