FILIPINA

Presiden Marcos Pakai Veto, Tolak Fasilitas Pajak di Proyek Bandara

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Juli 2022 | 07:30 WIB
Presiden Marcos Pakai Veto, Tolak Fasilitas Pajak di Proyek Bandara

Presiden Filipina terpilih Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. mengangkat tangan bersama Presiden Senat Vicente Sotto III dan Ketua DPR Lord Allan Velasco saat pelantikannya, di Dewan Perwakilan Rakyat, di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/BBM Media Bureau/Handout via REUTERS/RWA/djo

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. telah menggunakan haknya untuk memveto RUU yang akan memberikan fasilitas pajak pada proyek Zona Ekonomi Khusus Kota Bandara dan Pelabuhan Bebas Bulacan.

Marcos mengatakan penolakannya terhadap usulan pemberian fasilitas pajak itu mempertimbangkan kondisi fiskal yang harus segera disehatkan kembali. Penolakannya atas RUU DPR No. 7575 juga menjadi kali pertama dia menggunakan hak veto setelah dilantik sebagai presiden pada 30 Juni 2022.

"Kehati-hatian fiskal harus dilakukan terutama ketika sumber daya menipis dan kebutuhan membengkak," katanya, dikutip pada Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:
Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Marcos mengatakan pemerintah sangat memahami maksud baik pemberian insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi di daerah. Namun, dia khawatir RUU tersebut dapat menimbulkan risiko fiskal bagi negara atau bertentangan dengan mandat dan otoritas lembaga lain.

Selain itu, dia juga menilai lokasi proyek Zona Ekonomi Khusus Kota Bandara dan Pelabuhan Bebas Bulacan terlalu berdekatan dengan Zona Ekonomi Khusus Clark di Provinsi Pampanga. Menurutnya, kondisi itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk membuat kawasan ekonomi khusus di lokasi strategis.

Meski RUU DPR No. 7575 ditolak, Marcos menjelaskan investor tetap dapat mengajukan insentif berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku seperti UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE). Apabila memenuhi syarat, perusahaan dapat memanfaatkan insentif pajak di luar zona ekonomi khusus.

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

"RUU yang diajukan ini bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk mengembangkan sistem pajak dengan tarif rendah dan basis pajak luas, karena bakal mempersempit basis pajak kami," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Proyek Zona Ekonomi Khusus Kota Bandara dan Pelabuhan Bebas Bulacan tengah dibangun oleh San Miguel Corp milik miliarder Ramon S. Ang dengan nilai investasi mencapai P740 miliar atau Rp201,8 triliun. Proyek seluas 2.500 hektar itu akan menyulap lahan kosong di Bulacan menjadi aerotropolis berkelas dunia dengan kapasitas 100 juta penumpang setiap tahun, serta dilengkapi dengan pusat perkotaan dan industri yang berdekatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!