FILIPINA

Presiden Marcos Pakai Veto, Tolak Fasilitas Pajak di Proyek Bandara

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Juli 2022 | 07:30 WIB
Presiden Marcos Pakai Veto, Tolak Fasilitas Pajak di Proyek Bandara

Presiden Filipina terpilih Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. mengangkat tangan bersama Presiden Senat Vicente Sotto III dan Ketua DPR Lord Allan Velasco saat pelantikannya, di Dewan Perwakilan Rakyat, di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/BBM Media Bureau/Handout via REUTERS/RWA/djo

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. telah menggunakan haknya untuk memveto RUU yang akan memberikan fasilitas pajak pada proyek Zona Ekonomi Khusus Kota Bandara dan Pelabuhan Bebas Bulacan.

Marcos mengatakan penolakannya terhadap usulan pemberian fasilitas pajak itu mempertimbangkan kondisi fiskal yang harus segera disehatkan kembali. Penolakannya atas RUU DPR No. 7575 juga menjadi kali pertama dia menggunakan hak veto setelah dilantik sebagai presiden pada 30 Juni 2022.

"Kehati-hatian fiskal harus dilakukan terutama ketika sumber daya menipis dan kebutuhan membengkak," katanya, dikutip pada Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Marcos mengatakan pemerintah sangat memahami maksud baik pemberian insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi di daerah. Namun, dia khawatir RUU tersebut dapat menimbulkan risiko fiskal bagi negara atau bertentangan dengan mandat dan otoritas lembaga lain.

Selain itu, dia juga menilai lokasi proyek Zona Ekonomi Khusus Kota Bandara dan Pelabuhan Bebas Bulacan terlalu berdekatan dengan Zona Ekonomi Khusus Clark di Provinsi Pampanga. Menurutnya, kondisi itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk membuat kawasan ekonomi khusus di lokasi strategis.

Meski RUU DPR No. 7575 ditolak, Marcos menjelaskan investor tetap dapat mengajukan insentif berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku seperti UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE). Apabila memenuhi syarat, perusahaan dapat memanfaatkan insentif pajak di luar zona ekonomi khusus.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"RUU yang diajukan ini bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk mengembangkan sistem pajak dengan tarif rendah dan basis pajak luas, karena bakal mempersempit basis pajak kami," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Proyek Zona Ekonomi Khusus Kota Bandara dan Pelabuhan Bebas Bulacan tengah dibangun oleh San Miguel Corp milik miliarder Ramon S. Ang dengan nilai investasi mencapai P740 miliar atau Rp201,8 triliun. Proyek seluas 2.500 hektar itu akan menyulap lahan kosong di Bulacan menjadi aerotropolis berkelas dunia dengan kapasitas 100 juta penumpang setiap tahun, serta dilengkapi dengan pusat perkotaan dan industri yang berdekatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari