EFEK VIRUS CORONA

Presiden Jokowi: PPKM Mikro Masih Jadi Kebijakan Paling Tepat

Dian Kurniati | Rabu, 23 Juni 2021 | 17:51 WIB
Presiden Jokowi: PPKM Mikro Masih Jadi Kebijakan Paling Tepat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi video, Rabu (23/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk menangani pandemi Covid-19.

Jokowi mengatakan PPKM mikro menjadi kebijakan yang paling tepat saat ini karena tidak akan mematikan ekonomi rakyat. Selain itu, PPKM mikro juga dinilai tetap efektif mengendalikan penularan Covid-19.

"Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini, untuk mengendalikan Covid-19, karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat," katanya melalui konferensi video, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Jokowi mengatakan kebijakan PPKM mikro telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan berbagai masukan dari masyarakat tentang penanganan pandemi Covid-19.

Menurutnya, kebijakan PPKM mikro dan penguncian wilayah atau lockdown juga memiliki esensi serupa, yakni membatasi kegiatan masyarakat. Meski demikian, dia mengakui perlu upaya lebih keras untuk memastikan kebijakan PPKM mikro berjalan efektif hingga level wilayah.

"Untuk itu, saya meminta gubernur, bupati, wali kota, untuk meneguhkan komitmennya, mempertajam penerapan PPKM mikro," ujarnya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kepala daerah, sambungnya, harus mengoptimalkan posko-posko Covid-19 yang telah terbentuk di desa dan kelurahan. Menurutnya, keberadaan posko tersebut berfungsi mendorong perubahan perilaku masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Kepada masyarakat, Jokowi mengingatkan agar lebih patuh menjalankan protokol kesehatan dan berdiam di rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat mengikuti program vaksinasi Covid-19 jika sudah mendapatkan kesempatan.

Saat ini, pemerintah telah memperpanjang PPKM mikro pada 22 Juni-5 Juli 2021. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi pengetatan PPKM mikro, seperti pemberlakuan bekerja dari rumah (work from home/WFH) 75%, pembelajaran online, serta penutupan tempat ibadah yang ada di zona merah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2021 | 01:27 WIB

semoga dengan adanya ppkm mikro ini dapat mengurangi kasus covid 19 ini, semoga ppkm ini dapat dilaksanakan dengan baik. ppkm ini harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?