EFEK VIRUS CORONA

Presiden Jokowi: PPKM Mikro Masih Jadi Kebijakan Paling Tepat

Dian Kurniati | Rabu, 23 Juni 2021 | 17:51 WIB
Presiden Jokowi: PPKM Mikro Masih Jadi Kebijakan Paling Tepat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi video, Rabu (23/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk menangani pandemi Covid-19.

Jokowi mengatakan PPKM mikro menjadi kebijakan yang paling tepat saat ini karena tidak akan mematikan ekonomi rakyat. Selain itu, PPKM mikro juga dinilai tetap efektif mengendalikan penularan Covid-19.

"Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini, untuk mengendalikan Covid-19, karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat," katanya melalui konferensi video, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Jokowi mengatakan kebijakan PPKM mikro telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan berbagai masukan dari masyarakat tentang penanganan pandemi Covid-19.

Menurutnya, kebijakan PPKM mikro dan penguncian wilayah atau lockdown juga memiliki esensi serupa, yakni membatasi kegiatan masyarakat. Meski demikian, dia mengakui perlu upaya lebih keras untuk memastikan kebijakan PPKM mikro berjalan efektif hingga level wilayah.

"Untuk itu, saya meminta gubernur, bupati, wali kota, untuk meneguhkan komitmennya, mempertajam penerapan PPKM mikro," ujarnya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kepala daerah, sambungnya, harus mengoptimalkan posko-posko Covid-19 yang telah terbentuk di desa dan kelurahan. Menurutnya, keberadaan posko tersebut berfungsi mendorong perubahan perilaku masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Kepada masyarakat, Jokowi mengingatkan agar lebih patuh menjalankan protokol kesehatan dan berdiam di rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat mengikuti program vaksinasi Covid-19 jika sudah mendapatkan kesempatan.

Saat ini, pemerintah telah memperpanjang PPKM mikro pada 22 Juni-5 Juli 2021. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi pengetatan PPKM mikro, seperti pemberlakuan bekerja dari rumah (work from home/WFH) 75%, pembelajaran online, serta penutupan tempat ibadah yang ada di zona merah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2021 | 01:27 WIB

semoga dengan adanya ppkm mikro ini dapat mengurangi kasus covid 19 ini, semoga ppkm ini dapat dilaksanakan dengan baik. ppkm ini harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci