EFEK VIRUS CORONA

Presiden Jokowi Minta Tes Cepat Virus Corona Bisa Segera Dilakukan

Dian Kurniati | Kamis, 19 Maret 2020 | 16:02 WIB
Presiden Jokowi Minta Tes Cepat Virus Corona Bisa Segera Dilakukan

Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Ratas melalui Video Conference dengan topik Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Istana Merdeka. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 (virus Corona) segera memulai pelaksanaan rapid test atau tes cepat untuk mendeteksi dini orang dengan risiko terinfeksi virus Corona.

Jokowi mengatakan rapid test harus dilakukan dengan cakupan yang luas sehingga bisa menjaring lebih banyak spesimen untuk diperiksa. Dia berharap risiko penularan virus Corona bisa ditekan dengan rapid test tersebut.

“Saya minta alat-alat rapid test terus diperbanyak, juga memperbanyak tempat-tempat untuk melakukan tes," katanya saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jokowi mengatakan program rapid test bisa dilakukan dengan melibatkan semua rumah sakit, baik milik pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, TNI, Polri, maupun swasta. Selain itu, rumah sakit milik lembaga riset dan perguruan tinggi juga perlu digandeng agar cakupan rapid test semakin luas.

Tim Gugus Tugas saat ini tengah mengkaji penerapan rapid test di Indonesia. Namun, rencananya, pelaksanaan rapid test di Indonesia akan berbeda dengan negara lain karena menggunakan spesimen darah, bukan spesimen dari tenggorokan. Salah satu keuntungannya dapat dilakukan di hampir seluruh laboratorium kesehatan yang ada di rumah sakit di Indonesia.

Presiden juga meminta penyiapan protokol kesehatan dengan alurnya jelas, sederhana, dan mudah dipahami agar tidak merepotkan masyarakat. Dia ingin semakin banyak masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan untuk mempercepat penanganan pasien virus Corona.

Jokowi menambahkan rapid test juga penting untuk menyesuaikan tindakan pada masyarakat, antara karantina mandiri/self isolation atau perawatan di rumah sakit dengan protokol kesehatan tertentu.

Jokowi lantas meminta Gugus Tugas menyiapkan rencana alternatif untuk memastikan kesiapan pelayanan rumah sakit, baik rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan maupun rumah sakit yang lain jika situasi darurat terjadi.

“Jika diperlukan juga bisa memanfaatkan wisma atlet di Kemayoran. Ini kapasitasnya cukup besar, kalau enggak keliru 15.000 dan hotel BUMN yang juga bisa dipakai,” ujarnya. Simak artikel ‘Wisma Atlet Difokuskan untuk Isolasi Pasien COVID-19 Seperti Ini’.

Rencana alternatif tersebut juga menyasar sampai daerah agar mitigasi penyebaran virus Corona bisa dilakukan dengan cepat. Menurut Jokowi, pemerintah akan mengebut pembangunan rumah sakit di Pulau Galang di Kepulauan Riau, untuk menampung para pasien virus Corona. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?