INSENTIF FISKAL

Presiden Jokowi: Kawal Pemberian Insentif Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 September 2019 | 17:36 WIB
Presiden Jokowi: Kawal Pemberian Insentif Perpajakan

(foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meminta agar pelaksanaan kebijakan insentif perpajakan mulai diawasi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan ada efek positif bagi perekonomian.

Hal tersebut disampaikan pada rapat terbatas di Kantor Presiden mengenai reformasi perpajakan untuk meningkatkan daya saing ekonomi. Insentif perpajakan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas ekspor dan investasi.

“Peningkatan daya saing ekspor dan investasi saya meminta kebijakan insentif perpajakan yang diberikan betul-betul dikawal implementasinya sehingga terarah dan memberikan tendangan yang besar bagi pelaku usaha,” katanya saat membuka ratas di Kantor Presiden, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyebut sudah banyak kebijakan terkait insentif yang diberikan pemerintah. Beberapa diantaranya adalah perluasan tax holiday, perubahan kebijakan tax allowance, insentif investment allowance, serta super tax deduction.

Menurutnya, reformasi perpajakan mempunyai peran penting bukan hanya sebagai pendorong investasi dan ekspor. Perbaikan sistem perpajakan, sambungnya, juga menjadi alat untuk mewujudkan keadilan sosial.

“Reformasi perpajakan harus terus dilakukan secara komprehensif, baik dari sisi regulasi, dari sisi administrasi, dari sisi penerapan core tax system, penguatan basis data, dan sistem informasi perpajakan, maupun peningkatan SDM dalam perpajakan,” paparnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Untuk meningkatkan ekspor dan investasi, sambung Presiden Jokowi, tidak cukup hanya dengan reformasi perpajakan. Perbaikan ekosistem usaha seperti kualitas infrastruktur serta penyederhanaan dan percepatan perizinan menjadi faktor lain yang juga harus dilakukan pemerintah.

"Saya juga ingatkan bahwa insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu peningkatan investasi. Satu lagi yang tidak kalah penting adalah kepastian regulasi dan termasuk di bidang perpajakan,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi