INSENTIF FISKAL

Presiden Jokowi: Kawal Pemberian Insentif Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 September 2019 | 17:36 WIB
Presiden Jokowi: Kawal Pemberian Insentif Perpajakan

(foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meminta agar pelaksanaan kebijakan insentif perpajakan mulai diawasi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan ada efek positif bagi perekonomian.

Hal tersebut disampaikan pada rapat terbatas di Kantor Presiden mengenai reformasi perpajakan untuk meningkatkan daya saing ekonomi. Insentif perpajakan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas ekspor dan investasi.

“Peningkatan daya saing ekspor dan investasi saya meminta kebijakan insentif perpajakan yang diberikan betul-betul dikawal implementasinya sehingga terarah dan memberikan tendangan yang besar bagi pelaku usaha,” katanya saat membuka ratas di Kantor Presiden, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyebut sudah banyak kebijakan terkait insentif yang diberikan pemerintah. Beberapa diantaranya adalah perluasan tax holiday, perubahan kebijakan tax allowance, insentif investment allowance, serta super tax deduction.

Menurutnya, reformasi perpajakan mempunyai peran penting bukan hanya sebagai pendorong investasi dan ekspor. Perbaikan sistem perpajakan, sambungnya, juga menjadi alat untuk mewujudkan keadilan sosial.

“Reformasi perpajakan harus terus dilakukan secara komprehensif, baik dari sisi regulasi, dari sisi administrasi, dari sisi penerapan core tax system, penguatan basis data, dan sistem informasi perpajakan, maupun peningkatan SDM dalam perpajakan,” paparnya.

Baca Juga:
Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Untuk meningkatkan ekspor dan investasi, sambung Presiden Jokowi, tidak cukup hanya dengan reformasi perpajakan. Perbaikan ekosistem usaha seperti kualitas infrastruktur serta penyederhanaan dan percepatan perizinan menjadi faktor lain yang juga harus dilakukan pemerintah.

"Saya juga ingatkan bahwa insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu peningkatan investasi. Satu lagi yang tidak kalah penting adalah kepastian regulasi dan termasuk di bidang perpajakan,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai