MUSRENBANGNAS 2020

Presiden Jokowi Ingin Stimulus Ikut Dinikmati Sektor Informal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 April 2020 | 20:03 WIB
Presiden Jokowi Ingin Stimulus Ikut Dinikmati Sektor Informal

Presiden Jokowi. (foto: BPMI Setpres/ presidenri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Musrenbangnas 2020. Salah satu arahannya terkait paket stimulus ekonomi karena pandemi Covid-19 agar bisa diakses sektor informal.

Jokowi mengatakan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Kebijakan tersebut sebagian besar ditujukan untuk sektor usaha yang sudah terdaftar dalam sistem administrasi pemerintahan.

"Pemeritah telah menyiapkan paket program stimulus ekonomi agar pelaku usaha mampu bertahan dan mencegah PHK. Insentif tersebut antara lain perpajakan, restrukturisasi kredit dan relaksasi impor bahan baku," katanya dalam konferensi video, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Presiden Jokowi menginginkan kebijakan pemberian stimulus ekonomi juga ikut menjangkau pelaku usaha di sektor informal. Menurutnya, sektor usaha informal juga ikut terdampak pelemahan ekonomi karena pandemi Covid-19.

Merujuk data Bappenas, sektor usaha informal tidak kurang mencapai 40 juta usaha dan melibatkan jutaan tenaga kerja di dalamnya. Menangani segmen ekonomi informal ini tidak cukup jika hanya mengandalkan stimulus dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan ikut ambil bagian dengan memberikan stimulus kepada sektor ekonomi informal. Dengan demikian, program stimulus ekonomi dapat menjangkau seluruh pelaku usaha.

"Sebagian besar dari 40 juta usaha informal itu tidak bersentuhan dengan bank atau lembaga keuangan. Ini saya minta para gubernur di setiap daerah merancang program yang sama untuk menambah dan untuk memperkuat program stimulus ekonomi yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra