ARGENTINA

Presiden Ini Naikkan Pajak Komoditas Pangan, Ribuan Petani Unjuk Rasa

Vallencia | Senin, 25 April 2022 | 14:00 WIB
Presiden Ini Naikkan Pajak Komoditas Pangan, Ribuan Petani Unjuk Rasa

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Ribuan para petani di Argentina melakukan unjuk rasa di Buenos Aires terhadap kebijakan yang dibuat oleh Presiden Alberto Fernandez, terutama terkait dengan tarif pajak.

Para pengunjuk rasa mengungkapkan kekesalannya karena kebijakan sang presiden dalam menahan harga pangan untuk mengekang inflasi yang merajalela. Sementara itu, pajak sehubungan dengan produksi pangan malah meningkat.

“Kami membayar untuk jalan, tetapi malah mendapatkan rawa-rawa,” sebut salah satu pengunjuk rasa, Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Seperti dilansir theglobeandmail.com, petani berunjuk rasa dengan mengendarai traktor menuju jalan di depan Istana Kepresidenan Casa Rosada. Dalam unjuk rasa tersebut, para petani mengungkapkan protesnya terhadap kebijakan presiden.

Petani merasa dirugikan karena pemerintah telah melakukan berbagai intervensi di sektor pangan dengan menaikkan pajak. Belum lagi, pemerintah mengambil kebijakan menahan harga pangan sehingga makin merugikan petani.

Tak hanya itu, Presiden Fernandez baru-baru ini juga membatasi jumlah daging yang dapat dieskpor. Langkah ini dilakukan demi memprioritaskan pasokan daging domestik dan menanggulangi masalah inflasi yang tinggi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sejalan dengan itu, para petani menuntut pemerintah untuk menetapkan kebijakan pengurangan pajak. Tuntutan tersebut dikirimkan kepada pemerintah dalam sebuah surat yang dibacakan saat petani melakukan protes di jalan.

"Kami memiliki permintaan sederhana: kami tidak lagi bersedia mendanai tali yang digunakan untuk mencekik kami," tulis petani dalam surat tersebut.

Di bawah kepemimpinan Presiden Fernandez, ekspor atas gandum dan jagung dikenakan tarif pajak sebesar 12%. Kemudian, tarif pajak atas ekspor kedelai dan daging meningkat dari 31% menjadi 33%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?