TUNJANGAN HARI RAYA

Presiden Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan

Dian Kurniati | Jumat, 09 April 2021 | 17:49 WIB
Presiden Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan

Presiden Joko Widodo. (Foto: Setpres/setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan pelaku usaha segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Jokowi mengatakan momentum penanganan Covid-19 harus dibarengi upaya memulihkan perekonomian. Menurutnya, THR yang dibayarkan perusahaan bisa menjadi salah satu pendorong untuk memulihkan konsumsi masyarakat, yang akhirnya berdampak pada perekonomian nasional.

"Karena itulah, menjelang bulan Ramadan ini, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya," katanya melalui unggahan di akun Instagram, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jokowi mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas kepada sejumlah sektor agar segera pulih dari tekanan pandemi. Oleh karena itu, dia mengharapkan pelaku usaha bisa segera membayarkan THR kepada karyawan agar dampak stimulus pada perekonomian semakin besar.

Pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional telah menyiapkan dana senilai Rp699,43 triliun. Dari angka tersebut, ada pagu Rp58,46 triliun untuk memberikan berbagai insentif pajak bagi dunia usaha.

Beberapa insentif yang ditujukan kepada pelaku usaha misalnya pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Berbagai insentif pajak itu berlaku hingga Juni 2021.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain mendorong pengusaha membayar THR, lanjut Jokowi, pemerintah juga berupaya menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin dan rentan melalui percepatan penyaluran sejumlah bantuan dan perlindungan sosial.

Pemerintah telah menyiapkan rencana penyaluran dana perlindungan sosial senilai total Rp14,12 triliun pada kuartal II/2021, yang menyasar jutaan keluarga. Perlindungan sosial itu misalnya program keluarga harapan, kartu sembako, bantuan langsung tunai.

"Pembayaran THR dan penyaluran bantuan dan perlindungan sosial ini akan menggerakkan konsumsi masyarakat yang diharapkan akan memacu pertumbuhan perekonomian nasional," ujarnya.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2021 akan berkisar 4,5% hingga 5,3%. Sementara pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi 2,07% karena pandemi Covid-19. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan