TUNJANGAN HARI RAYA

Presiden Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan

Dian Kurniati | Jumat, 09 April 2021 | 17:49 WIB
Presiden Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan

Presiden Joko Widodo. (Foto: Setpres/setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan pelaku usaha segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Jokowi mengatakan momentum penanganan Covid-19 harus dibarengi upaya memulihkan perekonomian. Menurutnya, THR yang dibayarkan perusahaan bisa menjadi salah satu pendorong untuk memulihkan konsumsi masyarakat, yang akhirnya berdampak pada perekonomian nasional.

"Karena itulah, menjelang bulan Ramadan ini, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya," katanya melalui unggahan di akun Instagram, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jokowi mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas kepada sejumlah sektor agar segera pulih dari tekanan pandemi. Oleh karena itu, dia mengharapkan pelaku usaha bisa segera membayarkan THR kepada karyawan agar dampak stimulus pada perekonomian semakin besar.

Pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional telah menyiapkan dana senilai Rp699,43 triliun. Dari angka tersebut, ada pagu Rp58,46 triliun untuk memberikan berbagai insentif pajak bagi dunia usaha.

Beberapa insentif yang ditujukan kepada pelaku usaha misalnya pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Berbagai insentif pajak itu berlaku hingga Juni 2021.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain mendorong pengusaha membayar THR, lanjut Jokowi, pemerintah juga berupaya menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin dan rentan melalui percepatan penyaluran sejumlah bantuan dan perlindungan sosial.

Pemerintah telah menyiapkan rencana penyaluran dana perlindungan sosial senilai total Rp14,12 triliun pada kuartal II/2021, yang menyasar jutaan keluarga. Perlindungan sosial itu misalnya program keluarga harapan, kartu sembako, bantuan langsung tunai.

"Pembayaran THR dan penyaluran bantuan dan perlindungan sosial ini akan menggerakkan konsumsi masyarakat yang diharapkan akan memacu pertumbuhan perekonomian nasional," ujarnya.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2021 akan berkisar 4,5% hingga 5,3%. Sementara pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi 2,07% karena pandemi Covid-19. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN