TUNJANGAN HARI RAYA

Presiden Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan

Dian Kurniati | Jumat, 09 April 2021 | 17:49 WIB
Presiden Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan

Presiden Joko Widodo. (Foto: Setpres/setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan pelaku usaha segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Jokowi mengatakan momentum penanganan Covid-19 harus dibarengi upaya memulihkan perekonomian. Menurutnya, THR yang dibayarkan perusahaan bisa menjadi salah satu pendorong untuk memulihkan konsumsi masyarakat, yang akhirnya berdampak pada perekonomian nasional.

"Karena itulah, menjelang bulan Ramadan ini, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya," katanya melalui unggahan di akun Instagram, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Jokowi mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas kepada sejumlah sektor agar segera pulih dari tekanan pandemi. Oleh karena itu, dia mengharapkan pelaku usaha bisa segera membayarkan THR kepada karyawan agar dampak stimulus pada perekonomian semakin besar.

Pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional telah menyiapkan dana senilai Rp699,43 triliun. Dari angka tersebut, ada pagu Rp58,46 triliun untuk memberikan berbagai insentif pajak bagi dunia usaha.

Beberapa insentif yang ditujukan kepada pelaku usaha misalnya pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Berbagai insentif pajak itu berlaku hingga Juni 2021.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selain mendorong pengusaha membayar THR, lanjut Jokowi, pemerintah juga berupaya menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin dan rentan melalui percepatan penyaluran sejumlah bantuan dan perlindungan sosial.

Pemerintah telah menyiapkan rencana penyaluran dana perlindungan sosial senilai total Rp14,12 triliun pada kuartal II/2021, yang menyasar jutaan keluarga. Perlindungan sosial itu misalnya program keluarga harapan, kartu sembako, bantuan langsung tunai.

"Pembayaran THR dan penyaluran bantuan dan perlindungan sosial ini akan menggerakkan konsumsi masyarakat yang diharapkan akan memacu pertumbuhan perekonomian nasional," ujarnya.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2021 akan berkisar 4,5% hingga 5,3%. Sementara pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi 2,07% karena pandemi Covid-19. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi