ADMINISTRASI PAJAK

Prepopulated Pajak Masukan Belum Tersedia pada e-Faktur Host-to-Host

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 September 2020 | 16:23 WIB
Prepopulated Pajak Masukan Belum Tersedia pada e-Faktur Host-to-Host

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Terkait dengan implementasi e-Faktur 3.0, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan fitur prepopulated pajak masukan belum tersedia pada e-Faktur host-to-host.

Dalam laman resminya, DJP menyatakan fitur prepopulated pajak masukan baru tersedia pada aplikasi e-Faktur client desktop dan e-Faktur web based. Namun demikian, otoritas berjanji akan terus melakukan pengembangan.

Prepopulated pajak masukan ini baru tersedia pada aplikasi e-Faktur client desktop dan e-Faktur web based. Ke depannya, e-Faktur host-to-host akan dikembangkan mengikuti skema prepopulated pajak masukan,” demikian tulis DJP, dikutip pada Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Adapun jumlah data pajak masukan yang diturunkan per tampilan atau halaman dalam aplikasi e-Faktur 3.0 adalah 1.000 data per request. Jumlah ini, sambung DJP, sudah disesuaikan dengan masukan yang diterima dari implementasi pada tahap-tahap sebelumnya.

“Harapannya dengan perubahan ini dapat mengakomodasi kebutuhan perusahaan Anda,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, uji coba sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Pada September 2020, DJP melakukan uji coba dengan melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP. Implementasi secara nasional dilakukan mulai 1 Oktober 2020.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan utama dari e-faktur 3.0 untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dalam melaporkan SPT masa PPN.

Hestu menjabarkan tujuan lain dari implementasi e-faktur 3.0 adalah untuk meningkatkan kepatuhan WP PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Menurutnya, dengan data faktur yang sudah dikonsolidasi oleh sistem DJP maka semakin mudah bagi WP PKP untuk patuh. Simak artikel ‘Soal Implementasi e-Faktur 3.0, Pelayanan & Pengawasan Jadi Fokus DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2020 | 09:49 WIB

Dengan adanya fitur prepopulated pajak masukan, tentu akan memudahankan WP PKP sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global