ADMINISTRASI PAJAK

Prepopulated Pajak Masukan Belum Tersedia pada e-Faktur Host-to-Host

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 September 2020 | 16:23 WIB
Prepopulated Pajak Masukan Belum Tersedia pada e-Faktur Host-to-Host

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Terkait dengan implementasi e-Faktur 3.0, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan fitur prepopulated pajak masukan belum tersedia pada e-Faktur host-to-host.

Dalam laman resminya, DJP menyatakan fitur prepopulated pajak masukan baru tersedia pada aplikasi e-Faktur client desktop dan e-Faktur web based. Namun demikian, otoritas berjanji akan terus melakukan pengembangan.

Prepopulated pajak masukan ini baru tersedia pada aplikasi e-Faktur client desktop dan e-Faktur web based. Ke depannya, e-Faktur host-to-host akan dikembangkan mengikuti skema prepopulated pajak masukan,” demikian tulis DJP, dikutip pada Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Adapun jumlah data pajak masukan yang diturunkan per tampilan atau halaman dalam aplikasi e-Faktur 3.0 adalah 1.000 data per request. Jumlah ini, sambung DJP, sudah disesuaikan dengan masukan yang diterima dari implementasi pada tahap-tahap sebelumnya.

“Harapannya dengan perubahan ini dapat mengakomodasi kebutuhan perusahaan Anda,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, uji coba sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Pada September 2020, DJP melakukan uji coba dengan melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP. Implementasi secara nasional dilakukan mulai 1 Oktober 2020.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan utama dari e-faktur 3.0 untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dalam melaporkan SPT masa PPN.

Hestu menjabarkan tujuan lain dari implementasi e-faktur 3.0 adalah untuk meningkatkan kepatuhan WP PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Menurutnya, dengan data faktur yang sudah dikonsolidasi oleh sistem DJP maka semakin mudah bagi WP PKP untuk patuh. Simak artikel ‘Soal Implementasi e-Faktur 3.0, Pelayanan & Pengawasan Jadi Fokus DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2020 | 09:49 WIB

Dengan adanya fitur prepopulated pajak masukan, tentu akan memudahankan WP PKP sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?