ADMINISTRASI PAJAK

Prepopulated Pajak Masukan Belum Tersedia pada e-Faktur Host-to-Host

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 September 2020 | 16:23 WIB
Prepopulated Pajak Masukan Belum Tersedia pada e-Faktur Host-to-Host

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Terkait dengan implementasi e-Faktur 3.0, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan fitur prepopulated pajak masukan belum tersedia pada e-Faktur host-to-host.

Dalam laman resminya, DJP menyatakan fitur prepopulated pajak masukan baru tersedia pada aplikasi e-Faktur client desktop dan e-Faktur web based. Namun demikian, otoritas berjanji akan terus melakukan pengembangan.

Prepopulated pajak masukan ini baru tersedia pada aplikasi e-Faktur client desktop dan e-Faktur web based. Ke depannya, e-Faktur host-to-host akan dikembangkan mengikuti skema prepopulated pajak masukan,” demikian tulis DJP, dikutip pada Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Adapun jumlah data pajak masukan yang diturunkan per tampilan atau halaman dalam aplikasi e-Faktur 3.0 adalah 1.000 data per request. Jumlah ini, sambung DJP, sudah disesuaikan dengan masukan yang diterima dari implementasi pada tahap-tahap sebelumnya.

“Harapannya dengan perubahan ini dapat mengakomodasi kebutuhan perusahaan Anda,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, uji coba sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Pada September 2020, DJP melakukan uji coba dengan melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP. Implementasi secara nasional dilakukan mulai 1 Oktober 2020.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan utama dari e-faktur 3.0 untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dalam melaporkan SPT masa PPN.

Hestu menjabarkan tujuan lain dari implementasi e-faktur 3.0 adalah untuk meningkatkan kepatuhan WP PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Menurutnya, dengan data faktur yang sudah dikonsolidasi oleh sistem DJP maka semakin mudah bagi WP PKP untuk patuh. Simak artikel ‘Soal Implementasi e-Faktur 3.0, Pelayanan & Pengawasan Jadi Fokus DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2020 | 09:49 WIB

Dengan adanya fitur prepopulated pajak masukan, tentu akan memudahankan WP PKP sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%