PRANCIS

Prancis dan Jerman Usul Aturan Pajak Baru Untuk Google

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2017 | 15:32 WIB
Prancis dan Jerman Usul Aturan Pajak Baru Untuk Google

PARIS, DDTCNews – Prancis dan Jerman akan mengajukan peraturan pajak baru khusus untuk perusahaan teknologi seperti Google, Apple, Facebook dan Amazon dalam pertemuan Uni Eropa (UE) pada September 2017.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan usulan peraturan pajak perusahaan baru tersebut ditujukan agar perusahaan teknologi itu bisa membayar bagian pajaknya secara adil di Eropa, khususnya di negara perusahaan tersebut berada.

“Eropa harus belajar untuk mempertahankan kepentingan ekonominya dengan lebih tegas. Perusaahan asing tidak boleh mengambil keuntungan bisnis di Prancis atau Eropa tanpa membayar pajak di sini. Sementara perusahaan domestik wajib membayar pajak. Ini tidak adil,” pungkasnya, Senin (7/8).

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Le Maire menambahkan usulan tersebut datang lantaran banyak pemimpin Eropa yang frustrasi dalam mengatasi persoalan perusahaan yang memusatkan keuntungan dan biaya mereka di negara-negara yang mengenakan pajak dengan tarif rendah.

Prancis da Jerman telah membahas masalah pajak perusahaan ini pada bulan lalu. Presiden Emmanuel Macron telah menetapkan untuk menurunkan tarif pajak perusahaan Prancis menjadi 25% dalam waktu lima tahun. Ia mendesak agar negara anggota UE lainnya dapat menyelaraskan tarif pajak perusahaannya seperti Prancis dan Jerman.

“Saya percaya jika Prancis dan Jerman menetapkan tarif pajak secara bersama-sama, maka negara-negara Uni Eropa lainnya akan segera mengikutinya,” tutur Le Maire dikutip dari engadget.com.

Skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar seperti Google, Apple, Facebook dan Amazon, yakni dengan mendirikan kantor pusat di Eropa dan memanfaatkan celah yang memungkinkan dapat meminimalkan jumlah pajak yang dibayar yaitu dengan mendirikan anak perusahaan di negara lainnya di Eropa yang memiliki tarif pajak rendah seperti Irlandia dan Luksemburg.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan