PARIS, DDTCNews – Prancis dan Jerman akan mengajukan peraturan pajak baru khusus untuk perusahaan teknologi seperti Google, Apple, Facebook dan Amazon dalam pertemuan Uni Eropa (UE) pada September 2017.
Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan usulan peraturan pajak perusahaan baru tersebut ditujukan agar perusahaan teknologi itu bisa membayar bagian pajaknya secara adil di Eropa, khususnya di negara perusahaan tersebut berada.
“Eropa harus belajar untuk mempertahankan kepentingan ekonominya dengan lebih tegas. Perusaahan asing tidak boleh mengambil keuntungan bisnis di Prancis atau Eropa tanpa membayar pajak di sini. Sementara perusahaan domestik wajib membayar pajak. Ini tidak adil,” pungkasnya, Senin (7/8).
Le Maire menambahkan usulan tersebut datang lantaran banyak pemimpin Eropa yang frustrasi dalam mengatasi persoalan perusahaan yang memusatkan keuntungan dan biaya mereka di negara-negara yang mengenakan pajak dengan tarif rendah.
Prancis da Jerman telah membahas masalah pajak perusahaan ini pada bulan lalu. Presiden Emmanuel Macron telah menetapkan untuk menurunkan tarif pajak perusahaan Prancis menjadi 25% dalam waktu lima tahun. Ia mendesak agar negara anggota UE lainnya dapat menyelaraskan tarif pajak perusahaannya seperti Prancis dan Jerman.
“Saya percaya jika Prancis dan Jerman menetapkan tarif pajak secara bersama-sama, maka negara-negara Uni Eropa lainnya akan segera mengikutinya,” tutur Le Maire dikutip dari engadget.com.
Skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar seperti Google, Apple, Facebook dan Amazon, yakni dengan mendirikan kantor pusat di Eropa dan memanfaatkan celah yang memungkinkan dapat meminimalkan jumlah pajak yang dibayar yaitu dengan mendirikan anak perusahaan di negara lainnya di Eropa yang memiliki tarif pajak rendah seperti Irlandia dan Luksemburg.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.