PRANCIS

Prancis dan Jerman Usul Aturan Pajak Baru Untuk Google

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2017 | 15:32 WIB
Prancis dan Jerman Usul Aturan Pajak Baru Untuk Google

PARIS, DDTCNews – Prancis dan Jerman akan mengajukan peraturan pajak baru khusus untuk perusahaan teknologi seperti Google, Apple, Facebook dan Amazon dalam pertemuan Uni Eropa (UE) pada September 2017.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan usulan peraturan pajak perusahaan baru tersebut ditujukan agar perusahaan teknologi itu bisa membayar bagian pajaknya secara adil di Eropa, khususnya di negara perusahaan tersebut berada.

“Eropa harus belajar untuk mempertahankan kepentingan ekonominya dengan lebih tegas. Perusaahan asing tidak boleh mengambil keuntungan bisnis di Prancis atau Eropa tanpa membayar pajak di sini. Sementara perusahaan domestik wajib membayar pajak. Ini tidak adil,” pungkasnya, Senin (7/8).

Baca Juga:
Bukan Warga Uni Eropa, Rumah yang Dibeli di Negara Ini Kena Pajak 100%

Le Maire menambahkan usulan tersebut datang lantaran banyak pemimpin Eropa yang frustrasi dalam mengatasi persoalan perusahaan yang memusatkan keuntungan dan biaya mereka di negara-negara yang mengenakan pajak dengan tarif rendah.

Prancis da Jerman telah membahas masalah pajak perusahaan ini pada bulan lalu. Presiden Emmanuel Macron telah menetapkan untuk menurunkan tarif pajak perusahaan Prancis menjadi 25% dalam waktu lima tahun. Ia mendesak agar negara anggota UE lainnya dapat menyelaraskan tarif pajak perusahaannya seperti Prancis dan Jerman.

“Saya percaya jika Prancis dan Jerman menetapkan tarif pajak secara bersama-sama, maka negara-negara Uni Eropa lainnya akan segera mengikutinya,” tutur Le Maire dikutip dari engadget.com.

Skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar seperti Google, Apple, Facebook dan Amazon, yakni dengan mendirikan kantor pusat di Eropa dan memanfaatkan celah yang memungkinkan dapat meminimalkan jumlah pajak yang dibayar yaitu dengan mendirikan anak perusahaan di negara lainnya di Eropa yang memiliki tarif pajak rendah seperti Irlandia dan Luksemburg.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha