PRANCIS

Prancis dan Jerman Usul Aturan Pajak Baru Untuk Google

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2017 | 15:32 WIB
Prancis dan Jerman Usul Aturan Pajak Baru Untuk Google

PARIS, DDTCNews – Prancis dan Jerman akan mengajukan peraturan pajak baru khusus untuk perusahaan teknologi seperti Google, Apple, Facebook dan Amazon dalam pertemuan Uni Eropa (UE) pada September 2017.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan usulan peraturan pajak perusahaan baru tersebut ditujukan agar perusahaan teknologi itu bisa membayar bagian pajaknya secara adil di Eropa, khususnya di negara perusahaan tersebut berada.

“Eropa harus belajar untuk mempertahankan kepentingan ekonominya dengan lebih tegas. Perusaahan asing tidak boleh mengambil keuntungan bisnis di Prancis atau Eropa tanpa membayar pajak di sini. Sementara perusahaan domestik wajib membayar pajak. Ini tidak adil,” pungkasnya, Senin (7/8).

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Le Maire menambahkan usulan tersebut datang lantaran banyak pemimpin Eropa yang frustrasi dalam mengatasi persoalan perusahaan yang memusatkan keuntungan dan biaya mereka di negara-negara yang mengenakan pajak dengan tarif rendah.

Prancis da Jerman telah membahas masalah pajak perusahaan ini pada bulan lalu. Presiden Emmanuel Macron telah menetapkan untuk menurunkan tarif pajak perusahaan Prancis menjadi 25% dalam waktu lima tahun. Ia mendesak agar negara anggota UE lainnya dapat menyelaraskan tarif pajak perusahaannya seperti Prancis dan Jerman.

“Saya percaya jika Prancis dan Jerman menetapkan tarif pajak secara bersama-sama, maka negara-negara Uni Eropa lainnya akan segera mengikutinya,” tutur Le Maire dikutip dari engadget.com.

Skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar seperti Google, Apple, Facebook dan Amazon, yakni dengan mendirikan kantor pusat di Eropa dan memanfaatkan celah yang memungkinkan dapat meminimalkan jumlah pajak yang dibayar yaitu dengan mendirikan anak perusahaan di negara lainnya di Eropa yang memiliki tarif pajak rendah seperti Irlandia dan Luksemburg.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN