Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Istilah moonlighting mungkin jarang terdengar. Meski begitu, istilah ini bukanlah suatu fenomena baru dan sempat naik daun saat pandemi Covid-19 dan pasca-pandemi Covid-19.
Moonlighting adalah istilah untuk menggambarkan seseorang yang memiliki lebih dari 1 pekerjaan alias menjalankan pekerjaan sampingan di luar pekerjaan utamanya, terutama tanpa memberitahu atasannya.
“Moonlighitng adalah pekerjaan tambahan atau pekerjaan berbayar yang dilakukan di luar pekerjaan utama, terutama tanpa memberitahu atasan tempat pekerjaan utama dilakukan,” demikian kutipan dari Cambridge Dictionary, Rabu (11/9/2024).
Istilah moonlighting yang secara harfiah berati cahaya bulan ini digunakan karena pekerjaan kedua atau sampingan itu biasanya dikerjakan pada malam hari. Sementara itu, pada siang hari, biasanya digunakan untuk menjalankan pekerjaan utama.
Misal, seseorang melakukan pekerjaan pada jam kerja normal mulai dari pagi hingga sore hari sebagai sumber penghasilan utama (pekerjaan full time). Selanjutnya, dia kembali bekerja malam hari pada pekerjaan yang berbeda untuk mendapatkan uang tambahan.
Umumnya, motivasi seseorang untuk melakukan moonlighting ialah untuk memperoleh pendapatan tambahan. Namun, moonlighting tidak sama dengan seseorang yang memiliki beberapa pekerjaan secara sah, seperti untuk portofolio kerja.
Dari sisi regulasi, ada sejumlah perusahaan yang tidak memperkenankan pekerjanya untuk melakukan moonlighting dengan beragam alasan. Misal, moonlighting bisa berpengaruh pada komitmen pekerja serta berisiko terjadi data sharing dan kebocoran data perusahaan.
Dari sisi pajak, praktik moonlighting berpotensi menimbulkan penghindaran pajak. Hal ini lantaran sering kali pekerjaan kedua dilakukan secara wiraswasta sehingga penghasilan yang diperoleh tidak dilaporkan untuk kepentingan pajak.
Oleh karena itu, istilah moonlighting kerap dikatikan dengan black labour dan shadow economy. Simak Apa Itu Moonlighting? (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.