ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB
Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Istilah moonlighting mungkin jarang terdengar. Meski begitu, istilah ini bukanlah suatu fenomena baru dan sempat naik daun saat pandemi Covid-19 dan pasca-pandemi Covid-19.

Moonlighting adalah istilah untuk menggambarkan seseorang yang memiliki lebih dari 1 pekerjaan alias menjalankan pekerjaan sampingan di luar pekerjaan utamanya, terutama tanpa memberitahu atasannya.

Moonlighitng adalah pekerjaan tambahan atau pekerjaan berbayar yang dilakukan di luar pekerjaan utama, terutama tanpa memberitahu atasan tempat pekerjaan utama dilakukan,” demikian kutipan dari Cambridge Dictionary, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Istilah moonlighting yang secara harfiah berati cahaya bulan ini digunakan karena pekerjaan kedua atau sampingan itu biasanya dikerjakan pada malam hari. Sementara itu, pada siang hari, biasanya digunakan untuk menjalankan pekerjaan utama.

Misal, seseorang melakukan pekerjaan pada jam kerja normal mulai dari pagi hingga sore hari sebagai sumber penghasilan utama (pekerjaan full time). Selanjutnya, dia kembali bekerja malam hari pada pekerjaan yang berbeda untuk mendapatkan uang tambahan.

Umumnya, motivasi seseorang untuk melakukan moonlighting ialah untuk memperoleh pendapatan tambahan. Namun, moonlighting tidak sama dengan seseorang yang memiliki beberapa pekerjaan secara sah, seperti untuk portofolio kerja.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dari sisi regulasi, ada sejumlah perusahaan yang tidak memperkenankan pekerjanya untuk melakukan moonlighting dengan beragam alasan. Misal, moonlighting bisa berpengaruh pada komitmen pekerja serta berisiko terjadi data sharing dan kebocoran data perusahaan.

Dari sisi pajak, praktik moonlighting berpotensi menimbulkan penghindaran pajak. Hal ini lantaran sering kali pekerjaan kedua dilakukan secara wiraswasta sehingga penghasilan yang diperoleh tidak dilaporkan untuk kepentingan pajak.

Oleh karena itu, istilah moonlighting kerap dikatikan dengan black labour dan shadow economy. Simak Apa Itu Moonlighting? (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya