ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB
Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Istilah moonlighting mungkin jarang terdengar. Meski begitu, istilah ini bukanlah suatu fenomena baru dan sempat naik daun saat pandemi Covid-19 dan pasca-pandemi Covid-19.

Moonlighting adalah istilah untuk menggambarkan seseorang yang memiliki lebih dari 1 pekerjaan alias menjalankan pekerjaan sampingan di luar pekerjaan utamanya, terutama tanpa memberitahu atasannya.

Moonlighitng adalah pekerjaan tambahan atau pekerjaan berbayar yang dilakukan di luar pekerjaan utama, terutama tanpa memberitahu atasan tempat pekerjaan utama dilakukan,” demikian kutipan dari Cambridge Dictionary, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Istilah moonlighting yang secara harfiah berati cahaya bulan ini digunakan karena pekerjaan kedua atau sampingan itu biasanya dikerjakan pada malam hari. Sementara itu, pada siang hari, biasanya digunakan untuk menjalankan pekerjaan utama.

Misal, seseorang melakukan pekerjaan pada jam kerja normal mulai dari pagi hingga sore hari sebagai sumber penghasilan utama (pekerjaan full time). Selanjutnya, dia kembali bekerja malam hari pada pekerjaan yang berbeda untuk mendapatkan uang tambahan.

Umumnya, motivasi seseorang untuk melakukan moonlighting ialah untuk memperoleh pendapatan tambahan. Namun, moonlighting tidak sama dengan seseorang yang memiliki beberapa pekerjaan secara sah, seperti untuk portofolio kerja.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dari sisi regulasi, ada sejumlah perusahaan yang tidak memperkenankan pekerjanya untuk melakukan moonlighting dengan beragam alasan. Misal, moonlighting bisa berpengaruh pada komitmen pekerja serta berisiko terjadi data sharing dan kebocoran data perusahaan.

Dari sisi pajak, praktik moonlighting berpotensi menimbulkan penghindaran pajak. Hal ini lantaran sering kali pekerjaan kedua dilakukan secara wiraswasta sehingga penghasilan yang diperoleh tidak dilaporkan untuk kepentingan pajak.

Oleh karena itu, istilah moonlighting kerap dikatikan dengan black labour dan shadow economy. Simak Apa Itu Moonlighting? (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja