ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB
Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Istilah moonlighting mungkin jarang terdengar. Meski begitu, istilah ini bukanlah suatu fenomena baru dan sempat naik daun saat pandemi Covid-19 dan pasca-pandemi Covid-19.

Moonlighting adalah istilah untuk menggambarkan seseorang yang memiliki lebih dari 1 pekerjaan alias menjalankan pekerjaan sampingan di luar pekerjaan utamanya, terutama tanpa memberitahu atasannya.

Moonlighitng adalah pekerjaan tambahan atau pekerjaan berbayar yang dilakukan di luar pekerjaan utama, terutama tanpa memberitahu atasan tempat pekerjaan utama dilakukan,” demikian kutipan dari Cambridge Dictionary, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Istilah moonlighting yang secara harfiah berati cahaya bulan ini digunakan karena pekerjaan kedua atau sampingan itu biasanya dikerjakan pada malam hari. Sementara itu, pada siang hari, biasanya digunakan untuk menjalankan pekerjaan utama.

Misal, seseorang melakukan pekerjaan pada jam kerja normal mulai dari pagi hingga sore hari sebagai sumber penghasilan utama (pekerjaan full time). Selanjutnya, dia kembali bekerja malam hari pada pekerjaan yang berbeda untuk mendapatkan uang tambahan.

Umumnya, motivasi seseorang untuk melakukan moonlighting ialah untuk memperoleh pendapatan tambahan. Namun, moonlighting tidak sama dengan seseorang yang memiliki beberapa pekerjaan secara sah, seperti untuk portofolio kerja.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Dari sisi regulasi, ada sejumlah perusahaan yang tidak memperkenankan pekerjanya untuk melakukan moonlighting dengan beragam alasan. Misal, moonlighting bisa berpengaruh pada komitmen pekerja serta berisiko terjadi data sharing dan kebocoran data perusahaan.

Dari sisi pajak, praktik moonlighting berpotensi menimbulkan penghindaran pajak. Hal ini lantaran sering kali pekerjaan kedua dilakukan secara wiraswasta sehingga penghasilan yang diperoleh tidak dilaporkan untuk kepentingan pajak.

Oleh karena itu, istilah moonlighting kerap dikatikan dengan black labour dan shadow economy. Simak Apa Itu Moonlighting? (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha