KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Muhamad Wildan | Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan menyiapkan sejumlah rekomendasi terkait dengan kebijakan pajak yang perlu disiapkan oleh pemerintahan berikutnya guna meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada tim presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Nanti, kami akan menyampaikan kepada pemerintahan baru, apa-apa langkah yang bisa lakukan dalam meningkatkan penerimaan negara," katanya, Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Secara umum, lanjut Sri Mulyani, pemerintah telah melakukan beragam perbaikan guna mengerek penerimaan, mulai dari perbaikan regulasi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hingga digitalisasi administrasi lewat coretax administration system (CTAS).

"Kami juga menambah jumlah kantor-kantor dari pajak, terutama medium tax office itu memiliki kemampuan untuk mengelola secara lebih baik dan lebih efisien," ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR sebelumnya sempat meminta Kementerian Keuangan untuk menyusun analisis kebijakan dan peta jalan (roadmap) guna mendukung target Prabowo untuk meningkatkan rasio pendapatan negara menjadi 23%.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP menuturkan bahwa roadmap perlu disiapkan guna menjabarkan tahapan-tahapan apa saja yang perlu dilakukan guna meningkatkan tax ratio secara signifikan.

"Kalau mau jadi 12% apa syaratnya dan ketentuannya? Mau jadi 15% apa syarat dan ketentuannya? Sampai ke 23% tadi syarat dan ketentuannya apa? Potensinya di mana masing-masing tahapan itu," tutur Dolfie. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP