KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Muhamad Wildan | Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan menyiapkan sejumlah rekomendasi terkait dengan kebijakan pajak yang perlu disiapkan oleh pemerintahan berikutnya guna meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada tim presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Nanti, kami akan menyampaikan kepada pemerintahan baru, apa-apa langkah yang bisa lakukan dalam meningkatkan penerimaan negara," katanya, Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Secara umum, lanjut Sri Mulyani, pemerintah telah melakukan beragam perbaikan guna mengerek penerimaan, mulai dari perbaikan regulasi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hingga digitalisasi administrasi lewat coretax administration system (CTAS).

"Kami juga menambah jumlah kantor-kantor dari pajak, terutama medium tax office itu memiliki kemampuan untuk mengelola secara lebih baik dan lebih efisien," ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR sebelumnya sempat meminta Kementerian Keuangan untuk menyusun analisis kebijakan dan peta jalan (roadmap) guna mendukung target Prabowo untuk meningkatkan rasio pendapatan negara menjadi 23%.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP menuturkan bahwa roadmap perlu disiapkan guna menjabarkan tahapan-tahapan apa saja yang perlu dilakukan guna meningkatkan tax ratio secara signifikan.

"Kalau mau jadi 12% apa syaratnya dan ketentuannya? Mau jadi 15% apa syarat dan ketentuannya? Sampai ke 23% tadi syarat dan ketentuannya apa? Potensinya di mana masing-masing tahapan itu," tutur Dolfie. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax