PEMILU 2024

Prabowo-Gibran akan Bentuk Badan Penerimaan Negara Lewat Perpu

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Desember 2023 | 12:30 WIB
Prabowo-Gibran akan Bentuk Badan Penerimaan Negara Lewat Perpu

Sejumlah relawan mengacungkan dua jari saat Konsolidasi TKD Prabowo - Gibran Provinsi Jawa Barat di The House Convention Hall, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membentuk badan penerimaan negara lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Wakil Ketua Umum TKN Prabowo-Gibran Erwin Aksa mengatakan bila badan penerimaan negara dibentuk lewat undang-undang, bakal ada lobi-lobi politik yang menggagalkan pembentukan badan tersebut.

"Kadang-kadang kalau kita RUU, ada lobi-lobi antara DPR dan Kementerian Keuangan yang tidak ketemu. Nah, karena ini political will, kita harus badan bentuk penerimaan negara, kalau perlu kita keluarkan perpu," ujar Erwin, dikutip Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan perpu, DPR tinggal menyetujui muatan-muatan yang telah disusun oleh pemerintah.

Erwin mengatakan RUU tentang badan penerimaan negara sesungguhnya sudah disusun ketika Bambang Brodjonegoro menjabat sebagai menteri keuangan.

Namun, RUU tersebut tidak berhasil disahkan. "RUU-nya ditarik kembali oleh pemerintah melalui menteri keuangan yang sekarang ini," ujar Erwin.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Erwin, pembentukan badan penerimaan negara sangatlah urgen guna mendukung upaya peningkatan tax ratio dari yang saat ini kurang lebih sebesar 10%.

Untuk diketahui, Prabowo-Gibran berencana membentuk badan penerimaan negara dalam rangka meningkatkan pendapatan negara baik pajak maupun selain pajak menjadi sebesar 23% dari PDB.

Prabowo mengatakan saat ini pihaknya telah membentuk tim pakar yang bertugas mengkaji rencana pembentukan badan penerimaan negara. Tim pakar tersebut bertugas melakukan studi banding dan menyimulasikan pembentukan badan penerimaan negara.

"Di banyak tempat, di negara-negara maju, memang dipisahkan antara policy maker, Kementerian Keuangan, dan tax collection atau revenue collection," kata Prabowo pada bulan lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra