PEMILU 2024

Prabowo-Gibran akan Bentuk Badan Penerimaan Negara Lewat Perpu

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Desember 2023 | 12:30 WIB
Prabowo-Gibran akan Bentuk Badan Penerimaan Negara Lewat Perpu

Sejumlah relawan mengacungkan dua jari saat Konsolidasi TKD Prabowo - Gibran Provinsi Jawa Barat di The House Convention Hall, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membentuk badan penerimaan negara lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Wakil Ketua Umum TKN Prabowo-Gibran Erwin Aksa mengatakan bila badan penerimaan negara dibentuk lewat undang-undang, bakal ada lobi-lobi politik yang menggagalkan pembentukan badan tersebut.

"Kadang-kadang kalau kita RUU, ada lobi-lobi antara DPR dan Kementerian Keuangan yang tidak ketemu. Nah, karena ini political will, kita harus badan bentuk penerimaan negara, kalau perlu kita keluarkan perpu," ujar Erwin, dikutip Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dengan perpu, DPR tinggal menyetujui muatan-muatan yang telah disusun oleh pemerintah.

Erwin mengatakan RUU tentang badan penerimaan negara sesungguhnya sudah disusun ketika Bambang Brodjonegoro menjabat sebagai menteri keuangan.

Namun, RUU tersebut tidak berhasil disahkan. "RUU-nya ditarik kembali oleh pemerintah melalui menteri keuangan yang sekarang ini," ujar Erwin.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Menurut Erwin, pembentukan badan penerimaan negara sangatlah urgen guna mendukung upaya peningkatan tax ratio dari yang saat ini kurang lebih sebesar 10%.

Untuk diketahui, Prabowo-Gibran berencana membentuk badan penerimaan negara dalam rangka meningkatkan pendapatan negara baik pajak maupun selain pajak menjadi sebesar 23% dari PDB.

Prabowo mengatakan saat ini pihaknya telah membentuk tim pakar yang bertugas mengkaji rencana pembentukan badan penerimaan negara. Tim pakar tersebut bertugas melakukan studi banding dan menyimulasikan pembentukan badan penerimaan negara.

"Di banyak tempat, di negara-negara maju, memang dipisahkan antara policy maker, Kementerian Keuangan, dan tax collection atau revenue collection," kata Prabowo pada bulan lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu