KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Akan Bentuk Kementerian Penerimaan, Menterinya Sudah Ada

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Prabowo Akan Bentuk Kementerian Penerimaan, Menterinya Sudah Ada

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto (tengah). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

JAKARTA, DDTCNews - Presiden terpilih Prabowo Subianto diklaim bakal merealisasikan janjinya untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).

Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Hashim Djojohadikusumo mengatakan pembentukan BPN merupakan salah satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang diusung oleh Prabowo.

"BPN nanti menjadi Kementerian Penerimaan Negara, menterinya sudah ada," katanya, dikutip pada Selasa (8/10/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sayang, Hashim yang juga merupakan adik dari Prabowo ini belum memberikan nama yang akan menjabat sebagai menteri penerimaan negara. Meski begitu, kehadiran kementerian baru tersebut diharapkan mengerek rasio pendapatan negara dari saat ini 12% menjadi sebesar 23%.

Sebagaimana yang sempat diungkapkan oleh penasihat Prabowo, Burhanuddin Abdullah, menteri penerimaan negara nantinya mengelola urusan pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Lembaga baru dibutuhkan untuk memastikan seluruh program strategis yang diusung oleh Prabowo mendapatkan dukungan anggaran yang mencukupi.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

"Semua program bagus, tetapi uangnya ada atau tidak? Kalau tidak ada kan tidak bisa dikerjakan. Jadi, political will melulu tidak bisa, harus ada capacity to implement that will. Oleh karena itu, perlu perubahan kelembagaan," ujar Burhanuddin pada bulan lalu.

Saat ini, urusan pemerintah terkait pajak, kepabeanan, dan cukai dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui DJP dan DJBC, sedangkan urusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dikelola oleh Ditjen Anggaran Kemenkeu.

Jika pemerintah berencana untuk memisahkan ditjen-ditjen dan direktorat tersebut dari Kemenkeu dan meleburnya ke dalam suatu kementerian baru, revisi UU Kementerian Negara sudah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan hal tersebut.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dalam revisi atas UU Kementerian Negara, disisipkan Pasal 9A yang memungkinkan presiden untuk mengubah unsur organisasi suatu kementerian meski sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai unsur organisasi dimaksud.

"Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam UU Nomor … Tahun … tentang … ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa direktorat jenderal maka direktorat jenderal ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri," bunyi ayat penjelas dari Pasal 9A UU Kementerian Negara.

Bila presiden melakukan perubahan unsur organisasi dengan melaksanakan ketentuan Pasal 9A, ketentuan mengenai unsur organisasi yang diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai unsur organisasi dimaksud dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2