JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih mengkaji revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencananya, seluruh UU perpajakan akan dibahas secara prioritas oleh pemerintah di tahun depan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan UU PPh dan UU PPN masih dibahas bersama-sama dengan DPR. Bahkan, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sendiri pun masih tengah dalam kajian dan perlu banyak pertimbangan.
“Kami akan bahas semua UU perpajakan, di samping menyukseskan program pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai agenda reformasi perpajakan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/11).
Pemerintah telah mengajukan UU KUP kepada DPR untuk dimintai pandangan fraksi dan mini fraksi. Pemerintah menjadwalkan pengajuan UU KUP, UU PPh, dan UU PPN pada tahun 2017. Ini akan menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan oleh pemerintah.
Menurut Suryo, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional sebelum mengajukan revisi UU PPN dan UU PPh. Mengingat, kondisi perekonomian cukup berperan penting untuk menyempurnakan revisi pada UU tersebut.
Dia menambahkan pertimbangan kepatuhan pajak juga perlu dimasukkan ke dalam kajian revisi UU perpajakan.
Program tax amnesty yang kini tengah berjalan merupakan jembatan reformasi perpajakan Indonesia, dari sini kepatuhan warga negara sebagai wajib pajak akan meningkat. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.