REFORMASI PERPAJAKAN

PR Besar Pemerintah Revisi UU Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 15:15 WIB
PR Besar Pemerintah Revisi UU Perpajakan Staf Ahli Menteri Keuangan Suryo Utomo (tengah). (Foto: kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih mengkaji revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencananya, seluruh UU perpajakan akan dibahas secara prioritas oleh pemerintah di tahun depan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan UU PPh dan UU PPN masih dibahas bersama-sama dengan DPR. Bahkan, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sendiri pun masih tengah dalam kajian dan perlu banyak pertimbangan.

“Kami akan bahas semua UU perpajakan, di samping menyukseskan program pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai agenda reformasi perpajakan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/11).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Pemerintah telah mengajukan UU KUP kepada DPR untuk dimintai pandangan fraksi dan mini fraksi. Pemerintah menjadwalkan pengajuan UU KUP, UU PPh, dan UU PPN pada tahun 2017. Ini akan menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

Menurut Suryo, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional sebelum mengajukan revisi UU PPN dan UU PPh. Mengingat, kondisi perekonomian cukup berperan penting untuk menyempurnakan revisi pada UU tersebut.

Dia menambahkan pertimbangan kepatuhan pajak juga perlu dimasukkan ke dalam kajian revisi UU perpajakan.

Program tax amnesty yang kini tengah berjalan merupakan jembatan reformasi perpajakan Indonesia, dari sini kepatuhan warga negara sebagai wajib pajak akan meningkat. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini