REFORMASI PERPAJAKAN

PR Besar Pemerintah Revisi UU Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 15:15 WIB
PR Besar Pemerintah Revisi UU Perpajakan Staf Ahli Menteri Keuangan Suryo Utomo (tengah). (Foto: kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih mengkaji revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencananya, seluruh UU perpajakan akan dibahas secara prioritas oleh pemerintah di tahun depan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan UU PPh dan UU PPN masih dibahas bersama-sama dengan DPR. Bahkan, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sendiri pun masih tengah dalam kajian dan perlu banyak pertimbangan.

“Kami akan bahas semua UU perpajakan, di samping menyukseskan program pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai agenda reformasi perpajakan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/11).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pemerintah telah mengajukan UU KUP kepada DPR untuk dimintai pandangan fraksi dan mini fraksi. Pemerintah menjadwalkan pengajuan UU KUP, UU PPh, dan UU PPN pada tahun 2017. Ini akan menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

Menurut Suryo, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional sebelum mengajukan revisi UU PPN dan UU PPh. Mengingat, kondisi perekonomian cukup berperan penting untuk menyempurnakan revisi pada UU tersebut.

Dia menambahkan pertimbangan kepatuhan pajak juga perlu dimasukkan ke dalam kajian revisi UU perpajakan.

Program tax amnesty yang kini tengah berjalan merupakan jembatan reformasi perpajakan Indonesia, dari sini kepatuhan warga negara sebagai wajib pajak akan meningkat. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak