BERITA PAJAK HARI INI

PR Besar Menanti Tim Ekonomi Kabinet

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2016 | 09:21 WIB
PR Besar Menanti Tim Ekonomi Kabinet

JAKARTA, DDTCNews – Berita perombakan Kabinet Kerja Jilid II menghiasi halaman utama berbagai surat kabar pagi ini, Kamis (28/7). Pelantikan 12 menteri baru yang berlangsung kemarin, Rabu (27/7) merupakan awal dimulainya babak baru perbaikan ekonomi Indonesia yang tengah loyo.

Sejumlah pekerjaan rumah (PR) besar telah menanti aksi dari tim ekonomi kabinet yang terdiri dari Sri Mulyani (Menteri Keuangan), Enggartiasto Lukita (Menteri Perdagangan), Airlangga Hartato (Menteri Perindustrian), Archandra Tahar (Menteri ESDM) dan Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan).

Setidaknya 5 hal yang harus dituntaskan tim ekonomi kabinet. Pertama, pengendalian harga pangan. Kedua, mengurangi kesenjangan ekonomi dan kesenjangan antardaerah. Ketiga, mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Keempat, penyehatan anggaran negara. Dan kelima, penyuksesan tax amnesty.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Di samping itu, masih ada proyek energi dan industri yang sangat besar pengaruhnya bagi masyarakat juga menanti untuk dituntaskan. Apa saja proyek yang sudah berada di depan mata tersebut? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Ini Proyek Energi dan Industri

Menteri ESDM Archandra Tahar diharapkan segera menuntaskan realisasi pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW guna memastikan ketersediaan listrik bagi rumah tangga dan pengusaha. Sementara Menteri Perindustrian Airlangga Hartato harus bisa menumbuhkan industri manufaktur lantaran setahun terakhir industri manufaktur tumbuh rendah.

  • Pebisnis Sambut Baik Tim Ekonomi Kabinet

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menuturkan Kadin mengapresiasi pemerintah yang menampilkan figur-figur berkompeten, berintegritas dan memiliki rekam jejak yang jelas dalam susunan kabinet yang baru, terutama hadirnya Sri Mulyani yang dianggap membawa perekonomian ke arah yang lebih baik.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Ini Komentar Sri Mulyani

Sri Mulyani menyatakan terpenting dalam waktu dekat ini Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan dalam seluruh proses APBN. Menurutnya kebijakan fiskal tidak berdiri sendiri secara eksklusif tapi bagian dari kebijakan ekonomi umumnya. Sri Mulyani akan mempelajari program yang sudah disusun Bambang Brodjonegoro.

  • Pasar Tak Mau Ketinggalan Merespons Reshuffle

Pasar saham turut menyambut baik reshuffle kabinet menyusul Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,95% ke level 5.274,36, tertinggi sejak 27 Mei tahun 2015 lalu. Namun perjalanan IHSG ke depan bergantung pada program menteri, pasar tidak bisa berharap pada euforia semata lantaran masa bulan madu pasar itu pendek.

  • Ditjen Pajak Awasi Deklarasi Harta Domestik

Lock up atau penguncian harta dalam negeri yang dideklarasikan akan dipantau langsung Ditjen Pajak lantaran dinilai tidak terlalu berisiko dibandingkan dengan dana yang sudah pernah ke luar negeri. Saat ini Ditjen Pajak sedang membangun sistem dan prosedurnya, sehingga tidak perlu melalui gateway, karena gateway hanya digunakan untuk dana-dana repatriasi.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi
  • Persaingan Sengit Perebutan Dana Tax Amnesty

Meski pemerintah telah menunjuk 18 perusahaan aset manajemen nasional untuk menjadi pintu masuk dana repatriasi, 66 manajer investasi yang tidak termasuk jajaran gateway masih berkesempatan menampung dana repatriasi. Direktur Utama Mandiri Manajemen Investasi Muhammad Hanif menuturkan pihaknya akan berkolaborasi dengan Bank Mandiri dan Mandiri Sekuritas untuk menggaet dana itu dan menjadikan proyek-proyek BUMN sebagai underlying produk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).

  • Bank Bukopin All Out Layani Nasabah Tax Amnesty

PT Bank Bukopin Tbk menyiapkan konsultan pajak di setiap kantor cabang yang melayani konsultasi seputar tax amnesty, guna membantu dan memudahkan nasabah yang mengikuti tax amnesty. Perwakilan PT Bank Bukopin Tbk mengaku all out dalam mendukung pelaksanaan tax amnesty.

  • Ini Daftar Bank Persepsi Penerima Dana Repatriasi

Pemerintah telah mendaulat sejumlah bank persepsi yang termasuk kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) IV dan Buku III untuk menjadi bank gateway. Bank tersebut antara lain Bank Central Asia (BCA), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Danamon Indonesia, Bank Permata, Maybank Indonesia, Bank Pan Indonesia (Panin), Bank CIMB Niaga, Bank UOB Indonesia, Citibank, DBS Indonesia, Standard Chartered, Deutsche Bank, Bank Mega, BPD Jawa Barat dan Banten (BJBR), Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri, dan HSBC Indonesia.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis
  • BRI Jamin Kerahasiaan dan Kenyamanan Nasabah Peserta Tax Amnesty

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjamin kerahasiaan dan kenyaman investasi bagi para nasabah yang mengikuti tax amnesty. BRI memastikan instrumen-instrumen keuangan yang disiapkan untuk menampung dana repatriasi dikelola secara professional oleh sumber daya manusia yang berpengalaman dan bersertifikasi, serta didukung IT performance yang andal.

  • Usulan Bebas Bea Masuk Ditolak

Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu menolak keinginan organisasi kepabeanan internasional yang meminta penghapusan bea maduk bagi pengiriman barang melalui perdagangan e-commerce, lantaran Indonesia sangat berkepentingan dengan bea masuk tersebut karena merupakan instrumen perlindungan bagi produk-produk e-commerce dalam negeri.

  • BUMN Perlu Evaluasi Pembentukan Badan Induk Raksasa

Rencana Kementerian BUMN untuk membentuk badan induk raksasa yang akan mengelola seluruh BUMN perlu dilakukan evaluasi terhadap langkah sinergi. Jangan sampai sinergi semata-mata dilakukan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya, sementara cara-cara yang ditempuh justru mematikan pelaku usaha lain.

Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak
  • Kebijakan Kontraproduktif Ancam Industri Kimia

Industri kimia saat ini tengah menghadapi tantangan besar akibat sejumlah rencana kebijakan yang akan diterapkan pemerintah seperti pengenaan cukai prlastik, kantong plastik berbayar, dan harga gas industri yang tak kunjung turun. Selain itu serbuan produk impor juga mengancam industri kimia dalam negeri.

  • Perusahaan Induk Akan Tekan Harga Gas

Pembangunan perusahaan induk PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) diyakini akan mengefisiensi pengadaan dan distribusi gas. Saat ini pemerintah tengah menyusun kajian pembentukan perusahaan induk bagi perusahaan-perusahaan sejenis yang sahamnya dikuasai pemerintah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini