PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Tersisa 3 Bulan, Giliran Dokter Jadi Sasaran Promosi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 April 2022 | 17:30 WIB
PPS Tersisa 3 Bulan, Giliran Dokter Jadi Sasaran Promosi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SUMBA TIMUR, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) sudah berjalan selama 3 bulan, sejak mulai bergulir 1 Januari 2022. Artinya, periode pelaksanaan PPS tersisa 3 bulan lagi hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Dengan paruh waktu yang tersisa, Ditjen Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya makin masif melakukan promosi. Kegiatan sosialisasi yang diadakan DJP juga menyasar beragam latar ekonomi atau profesi. KPP Pratama Waingapu, NTT misalnya belum lama ini melakukan sosialisasi PPS dengan sasaran peserta adalah dokter.

Dikutip dari siaran pers otoritas, penyuluh dari KPP Pratama Waingapu memenuhi undangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Sumba Barat Daya dalam acara sosialisasi PPS dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kepala KPP Pratama Waingapu Frans A Hutagaol menyampaikan petugas pajak memanfaatkan momentum ini dengan menjelaskan ketentuan dan tata cara mengikuti PPS serta penjelasan tambahan tentang kewajiban perpajakan bagi profesi dokter.

"Responsnya sangat antusias dari para dokter. Tidak hanya soal pengungkapan harta [PPS], sesi tanya jawab juga banyak membahas teknis pelaporan SPT. Apalagi kewajiban perpajakan dokter bisa dibilang cukup rumit karena penghasilannya tidak dari satu pemberi kerja," kata Frans, dikutip dari siaran pers DJP, Jumat (1/4/2022).

Seperti diketahui, PPS berlangsung hanya 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Namun, skema ini juga dapat dimanfaatkan wajib pajak bukan peserta tax amnesty yang memiliki harta pada 2015 ke belakang dan belum diungkapkan.

Ada pula skema PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR