PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Tersisa 3 Bulan, Giliran Dokter Jadi Sasaran Promosi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 April 2022 | 17:30 WIB
PPS Tersisa 3 Bulan, Giliran Dokter Jadi Sasaran Promosi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SUMBA TIMUR, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) sudah berjalan selama 3 bulan, sejak mulai bergulir 1 Januari 2022. Artinya, periode pelaksanaan PPS tersisa 3 bulan lagi hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Dengan paruh waktu yang tersisa, Ditjen Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya makin masif melakukan promosi. Kegiatan sosialisasi yang diadakan DJP juga menyasar beragam latar ekonomi atau profesi. KPP Pratama Waingapu, NTT misalnya belum lama ini melakukan sosialisasi PPS dengan sasaran peserta adalah dokter.

Dikutip dari siaran pers otoritas, penyuluh dari KPP Pratama Waingapu memenuhi undangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Sumba Barat Daya dalam acara sosialisasi PPS dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Kepala KPP Pratama Waingapu Frans A Hutagaol menyampaikan petugas pajak memanfaatkan momentum ini dengan menjelaskan ketentuan dan tata cara mengikuti PPS serta penjelasan tambahan tentang kewajiban perpajakan bagi profesi dokter.

"Responsnya sangat antusias dari para dokter. Tidak hanya soal pengungkapan harta [PPS], sesi tanya jawab juga banyak membahas teknis pelaporan SPT. Apalagi kewajiban perpajakan dokter bisa dibilang cukup rumit karena penghasilannya tidak dari satu pemberi kerja," kata Frans, dikutip dari siaran pers DJP, Jumat (1/4/2022).

Seperti diketahui, PPS berlangsung hanya 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Namun, skema ini juga dapat dimanfaatkan wajib pajak bukan peserta tax amnesty yang memiliki harta pada 2015 ke belakang dan belum diungkapkan.

Ada pula skema PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi