PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Tersisa 3 Bulan, Giliran Dokter Jadi Sasaran Promosi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 April 2022 | 17:30 WIB
PPS Tersisa 3 Bulan, Giliran Dokter Jadi Sasaran Promosi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SUMBA TIMUR, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) sudah berjalan selama 3 bulan, sejak mulai bergulir 1 Januari 2022. Artinya, periode pelaksanaan PPS tersisa 3 bulan lagi hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Dengan paruh waktu yang tersisa, Ditjen Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya makin masif melakukan promosi. Kegiatan sosialisasi yang diadakan DJP juga menyasar beragam latar ekonomi atau profesi. KPP Pratama Waingapu, NTT misalnya belum lama ini melakukan sosialisasi PPS dengan sasaran peserta adalah dokter.

Dikutip dari siaran pers otoritas, penyuluh dari KPP Pratama Waingapu memenuhi undangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Sumba Barat Daya dalam acara sosialisasi PPS dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kepala KPP Pratama Waingapu Frans A Hutagaol menyampaikan petugas pajak memanfaatkan momentum ini dengan menjelaskan ketentuan dan tata cara mengikuti PPS serta penjelasan tambahan tentang kewajiban perpajakan bagi profesi dokter.

"Responsnya sangat antusias dari para dokter. Tidak hanya soal pengungkapan harta [PPS], sesi tanya jawab juga banyak membahas teknis pelaporan SPT. Apalagi kewajiban perpajakan dokter bisa dibilang cukup rumit karena penghasilannya tidak dari satu pemberi kerja," kata Frans, dikutip dari siaran pers DJP, Jumat (1/4/2022).

Seperti diketahui, PPS berlangsung hanya 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Namun, skema ini juga dapat dimanfaatkan wajib pajak bukan peserta tax amnesty yang memiliki harta pada 2015 ke belakang dan belum diungkapkan.

Ada pula skema PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra