KP2KP MALINAU

PPS Tersisa 3 Bulan, AR Mulai Undang WP Potensial ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Maret 2022 | 16:30 WIB
PPS Tersisa 3 Bulan, AR Mulai Undang WP Potensial ke Kantor Pajak

KP2KP Malinau mengundang wajib pajak potensi ke kantor pajak untuk diberikan edukasi terkait dengan PPS.

MALINAU, DDTCNews - Pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) sudah berjalan 3 bulan. Artinya, periode pelaksanaannya juga tersisa 3 bulan lagi, hingga batas waktunya pada 30 Juni 2022 mendatang.

Berkejaran dengan waktu, Ditjen Pajak (DJP) makin gencar melakukan sosialisasi dan promosi PPS. Seperti yang dilakukan KP2KP Malinau, Kalimantan Utara belum lama ini.

Tim KP2KP Malinau mengundang 10 wajib pajak yang memiliki potensi tinggi untuk mengikuti PPS untuk diberikan edukasi tatap muka. Kegiatan edukasi tatap muka ini berlangsung selama 1 hari dengan alokasi waktu per wajib pajak diberikan sekitar 20 menit.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pelaksana KP2KP Malinau Samuel Febrianto menyampaikan dirinya dibantu oleh account representative KPP Pratama Tanjung Redeb berperan sebagai petugas khusus helpdesk yang melayani konsultasi PPS tersebut.

"Petugas helpdesk PPS wajib menyampaikan manfaat yang didapat WP apabila mengikuti PPS, konsekuensi apabila tidak mengikuti PPS, cara dan langkah-langkah untuk mengikuti PPS, dan juga besar tarif yang dikenakan WP apabila ikut PPS," kata Samuel dikutip dari siaran pers DJP, Kamis, Senin (28/3/2022).

Samuel menambahkan, wajib pajak yang sudah pernah mengikuti tax amnesty bisa memilih kebijakan I atau II dalam PPS. Namun, wajib pajak yang belum pernah mengikuti tax amnesty hanya bisa memilih kebijakan II PPS.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sebagai pengingat, manfaat yang bisa diterima wajib pajak peserta PPS kebijakan I adalah tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak yakni sanksi 200% dari PPh yang kurang dibayar.

Sementara bagi peserta kebijakan II PPS, terhadapnya tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta yang kurang lengkap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra