KP2KP MALINAU

PPS Tersisa 3 Bulan, AR Mulai Undang WP Potensial ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Maret 2022 | 16:30 WIB
PPS Tersisa 3 Bulan, AR Mulai Undang WP Potensial ke Kantor Pajak

KP2KP Malinau mengundang wajib pajak potensi ke kantor pajak untuk diberikan edukasi terkait dengan PPS.

MALINAU, DDTCNews - Pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) sudah berjalan 3 bulan. Artinya, periode pelaksanaannya juga tersisa 3 bulan lagi, hingga batas waktunya pada 30 Juni 2022 mendatang.

Berkejaran dengan waktu, Ditjen Pajak (DJP) makin gencar melakukan sosialisasi dan promosi PPS. Seperti yang dilakukan KP2KP Malinau, Kalimantan Utara belum lama ini.

Tim KP2KP Malinau mengundang 10 wajib pajak yang memiliki potensi tinggi untuk mengikuti PPS untuk diberikan edukasi tatap muka. Kegiatan edukasi tatap muka ini berlangsung selama 1 hari dengan alokasi waktu per wajib pajak diberikan sekitar 20 menit.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pelaksana KP2KP Malinau Samuel Febrianto menyampaikan dirinya dibantu oleh account representative KPP Pratama Tanjung Redeb berperan sebagai petugas khusus helpdesk yang melayani konsultasi PPS tersebut.

"Petugas helpdesk PPS wajib menyampaikan manfaat yang didapat WP apabila mengikuti PPS, konsekuensi apabila tidak mengikuti PPS, cara dan langkah-langkah untuk mengikuti PPS, dan juga besar tarif yang dikenakan WP apabila ikut PPS," kata Samuel dikutip dari siaran pers DJP, Kamis, Senin (28/3/2022).

Samuel menambahkan, wajib pajak yang sudah pernah mengikuti tax amnesty bisa memilih kebijakan I atau II dalam PPS. Namun, wajib pajak yang belum pernah mengikuti tax amnesty hanya bisa memilih kebijakan II PPS.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sebagai pengingat, manfaat yang bisa diterima wajib pajak peserta PPS kebijakan I adalah tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak yakni sanksi 200% dari PPh yang kurang dibayar.

Sementara bagi peserta kebijakan II PPS, terhadapnya tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta yang kurang lengkap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR