KP2KP MALINAU

PPS Tersisa 3 Bulan, AR Mulai Undang WP Potensial ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Maret 2022 | 16:30 WIB
PPS Tersisa 3 Bulan, AR Mulai Undang WP Potensial ke Kantor Pajak

KP2KP Malinau mengundang wajib pajak potensi ke kantor pajak untuk diberikan edukasi terkait dengan PPS.

MALINAU, DDTCNews - Pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) sudah berjalan 3 bulan. Artinya, periode pelaksanaannya juga tersisa 3 bulan lagi, hingga batas waktunya pada 30 Juni 2022 mendatang.

Berkejaran dengan waktu, Ditjen Pajak (DJP) makin gencar melakukan sosialisasi dan promosi PPS. Seperti yang dilakukan KP2KP Malinau, Kalimantan Utara belum lama ini.

Tim KP2KP Malinau mengundang 10 wajib pajak yang memiliki potensi tinggi untuk mengikuti PPS untuk diberikan edukasi tatap muka. Kegiatan edukasi tatap muka ini berlangsung selama 1 hari dengan alokasi waktu per wajib pajak diberikan sekitar 20 menit.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Pelaksana KP2KP Malinau Samuel Febrianto menyampaikan dirinya dibantu oleh account representative KPP Pratama Tanjung Redeb berperan sebagai petugas khusus helpdesk yang melayani konsultasi PPS tersebut.

"Petugas helpdesk PPS wajib menyampaikan manfaat yang didapat WP apabila mengikuti PPS, konsekuensi apabila tidak mengikuti PPS, cara dan langkah-langkah untuk mengikuti PPS, dan juga besar tarif yang dikenakan WP apabila ikut PPS," kata Samuel dikutip dari siaran pers DJP, Kamis, Senin (28/3/2022).

Samuel menambahkan, wajib pajak yang sudah pernah mengikuti tax amnesty bisa memilih kebijakan I atau II dalam PPS. Namun, wajib pajak yang belum pernah mengikuti tax amnesty hanya bisa memilih kebijakan II PPS.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Sebagai pengingat, manfaat yang bisa diterima wajib pajak peserta PPS kebijakan I adalah tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak yakni sanksi 200% dari PPh yang kurang dibayar.

Sementara bagi peserta kebijakan II PPS, terhadapnya tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta yang kurang lengkap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi