PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Tak Cuma Digelar di Indonesia, DJP: Sesuai Benchmark Internasional

Muhamad Wildan | Senin, 31 Januari 2022 | 15:27 WIB
PPS Tak Cuma Digelar di Indonesia, DJP: Sesuai Benchmark Internasional

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan program pengungkapan sukarela (PPS) bukanlah kebijakan yang unik karena dianggap hanya berlaku di Indonesia. Nyatanya, kebijakan serupa juga berlaku di negara lain.

Pada level internasional, PPS lebih dikenal dengan istilah voluntary disclosure program (VDP). Kebijakan sejenis diselenggarakan oleh negara tetangga hingga negara bagian di AS.

"Di AS itu state-nya banyak yang menyelenggarakan VDP misalnya di Delaware dan Connecticut. Singapura pernah, Afrika Selatan pernah. Jadi ini tidak baru sebetulnya," ujar Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

VDP bukanlah hal yang unik di Indonesia saja dan setiap yurisdiksi dapat melaksanakan VDP sesuai dengan ketentuan domestiknya masing-masing. "Ini berdasarkan benchmark internasional dan banyak negara sudah melakukan ini [VDP]," ujar Dwi.

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan berdasarkan UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Kesempatan ini diberikan bagi wajib pajak peserta tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi atas harta tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Per 30 Januari 2022, tercatat sudah terdapat 9.272 wajib pajak yang ikut PPS dan jumlah surat keterangan yang diterbitkan sudah mencapai 10.179.

Total PPh final yang dibayar oleh wajib pajak mencapai Rp903,51 miliar. Adapun harta bersih yang telah diungkapkan wajib pajak peserta PPS senilai Rp8,47 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%