PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Tak Cuma Digelar di Indonesia, DJP: Sesuai Benchmark Internasional

Muhamad Wildan | Senin, 31 Januari 2022 | 15:27 WIB
PPS Tak Cuma Digelar di Indonesia, DJP: Sesuai Benchmark Internasional

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan program pengungkapan sukarela (PPS) bukanlah kebijakan yang unik karena dianggap hanya berlaku di Indonesia. Nyatanya, kebijakan serupa juga berlaku di negara lain.

Pada level internasional, PPS lebih dikenal dengan istilah voluntary disclosure program (VDP). Kebijakan sejenis diselenggarakan oleh negara tetangga hingga negara bagian di AS.

"Di AS itu state-nya banyak yang menyelenggarakan VDP misalnya di Delaware dan Connecticut. Singapura pernah, Afrika Selatan pernah. Jadi ini tidak baru sebetulnya," ujar Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

VDP bukanlah hal yang unik di Indonesia saja dan setiap yurisdiksi dapat melaksanakan VDP sesuai dengan ketentuan domestiknya masing-masing. "Ini berdasarkan benchmark internasional dan banyak negara sudah melakukan ini [VDP]," ujar Dwi.

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan berdasarkan UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Kesempatan ini diberikan bagi wajib pajak peserta tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi atas harta tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Per 30 Januari 2022, tercatat sudah terdapat 9.272 wajib pajak yang ikut PPS dan jumlah surat keterangan yang diterbitkan sudah mencapai 10.179.

Total PPh final yang dibayar oleh wajib pajak mencapai Rp903,51 miliar. Adapun harta bersih yang telah diungkapkan wajib pajak peserta PPS senilai Rp8,47 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi