PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Tak Cuma Digelar di Indonesia, DJP: Sesuai Benchmark Internasional

Muhamad Wildan | Senin, 31 Januari 2022 | 15:27 WIB
PPS Tak Cuma Digelar di Indonesia, DJP: Sesuai Benchmark Internasional

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan program pengungkapan sukarela (PPS) bukanlah kebijakan yang unik karena dianggap hanya berlaku di Indonesia. Nyatanya, kebijakan serupa juga berlaku di negara lain.

Pada level internasional, PPS lebih dikenal dengan istilah voluntary disclosure program (VDP). Kebijakan sejenis diselenggarakan oleh negara tetangga hingga negara bagian di AS.

"Di AS itu state-nya banyak yang menyelenggarakan VDP misalnya di Delaware dan Connecticut. Singapura pernah, Afrika Selatan pernah. Jadi ini tidak baru sebetulnya," ujar Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

VDP bukanlah hal yang unik di Indonesia saja dan setiap yurisdiksi dapat melaksanakan VDP sesuai dengan ketentuan domestiknya masing-masing. "Ini berdasarkan benchmark internasional dan banyak negara sudah melakukan ini [VDP]," ujar Dwi.

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan berdasarkan UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Kesempatan ini diberikan bagi wajib pajak peserta tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi atas harta tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Per 30 Januari 2022, tercatat sudah terdapat 9.272 wajib pajak yang ikut PPS dan jumlah surat keterangan yang diterbitkan sudah mencapai 10.179.

Total PPh final yang dibayar oleh wajib pajak mencapai Rp903,51 miliar. Adapun harta bersih yang telah diungkapkan wajib pajak peserta PPS senilai Rp8,47 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP