Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan program pengungkapan sukarela (PPS) bukanlah kebijakan yang unik karena dianggap hanya berlaku di Indonesia. Nyatanya, kebijakan serupa juga berlaku di negara lain.
Pada level internasional, PPS lebih dikenal dengan istilah voluntary disclosure program (VDP). Kebijakan sejenis diselenggarakan oleh negara tetangga hingga negara bagian di AS.
"Di AS itu state-nya banyak yang menyelenggarakan VDP misalnya di Delaware dan Connecticut. Singapura pernah, Afrika Selatan pernah. Jadi ini tidak baru sebetulnya," ujar Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti, Senin (31/1/2022).
VDP bukanlah hal yang unik di Indonesia saja dan setiap yurisdiksi dapat melaksanakan VDP sesuai dengan ketentuan domestiknya masing-masing. "Ini berdasarkan benchmark internasional dan banyak negara sudah melakukan ini [VDP]," ujar Dwi.
Untuk diketahui, PPS diselenggarakan berdasarkan UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Kesempatan ini diberikan bagi wajib pajak peserta tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi atas harta tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020.
Per 30 Januari 2022, tercatat sudah terdapat 9.272 wajib pajak yang ikut PPS dan jumlah surat keterangan yang diterbitkan sudah mencapai 10.179.
Total PPh final yang dibayar oleh wajib pajak mencapai Rp903,51 miliar. Adapun harta bersih yang telah diungkapkan wajib pajak peserta PPS senilai Rp8,47 triliun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.