Unggahan DJP terkait dengan PPS di media sosial.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
DJP melalui media sosial Twitter mengingatkan periode PPS akan segera berakhir. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum terlambat.
"Program pengungkapan sukarela masih berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022," tulis DJP melalui akun @DitjenPajakRI, Jumat (13/5/2022).
DJP dalam cuitannya tersebut juga mengunggah ilustrasi mengenai 2 jenis wajib pajak ketika periode PPS berakhir. Kedua jenis tersebut yakni wajib pajak yang sudah mengikuti PPS dan yang terlambat ikut PPS.
DJP dalam berbagai kesempatan juga menyebut PPS sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Melalui program tersebut, wajib dapat menyampaikan hartanya yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan.
"Manfaatkan programnya untuk mengungkap semuanya yang selama ini masih belum diungkapkan," tulis DJP di Twitter.
Pemerintah mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS) berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada surat berharga negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.