PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Sisa 13 Hari, DJP Imbau Lagi Wajib Pajak Bergegas Ikut

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juni 2022 | 09:00 WIB
PPS Sisa 13 Hari, DJP Imbau Lagi Wajib Pajak Bergegas Ikut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas mengikuti program tersebut karena periodenya akan berakhir pada bulan ini.

"Saya imbau kepada masyarakat bahwa ini tinggal 13 hari, bisa segera dimanfaatkan PPS ini," katanya, dikutip Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Neilmaldrin mengatakan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi lebih baik.

Dia menjelaskan kantor pusat dan seluruh unit vertikal DJP terus menggencarkan sosialisasi mengenai PPS agar wajib pajak mengikuti PPS. Selain itu, DJP juga kembali mengirimkan email blast mengenai imbauan PPS kepada jutaan wajib pajak.

Meski demikian, wajib pajak dapat mengabaikan email dari DJP apabila telah mengikuti PPS atau tidak memiliki harta yang perlu diungkapkan dalam program tersebut.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

"Ini [email blast] yang sedang dalam proses ada sekitar 18 juta [wajib pajak] nantinya," ujarnya.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’