KEBIJAKAN PAJAK

PPS Segera Berakhir, DJP Makin Gencar Sosialisasi ke Wajib Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juni 2022 | 10:30 WIB
PPS Segera Berakhir, DJP Makin Gencar Sosialisasi ke Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi untuk mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan masa berlaku PSS tinggal beberapa hari. Untuk itu, DJP terus berupaya untuk mengenalkan program tersebut kepada wajib pajak sehingga makin banyak yang tertarik untuk memanfaatkannya.

"Beberapa usaha dan upaya yang kami lakukan di antaranya kami terus menjangkau masyarakat wajib pajak dan juga kami melakukan terus sosialisasi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Suryo menuturkan DJP terus menggaungkan PPS di tempat-tempat publik. Dalam hal ini, instansi unit vertikal DJP membuka booth PPS di sejumlah area keramaian seperti car free day (CFD) dan pusat perbelanjaan.

Wajib pajak dapat mengunjungi booth tersebut untuk melakukan konsultasi PPS atau bahkan mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dengan dipandu petugas.

Dirjen pajak berharap strategi yang dilakukan dapat efektif mendorong wajib pajak mengikuti PPS. Berdasarkan data DJP, tren peserta PPS terlihat mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Hingga 24 Juni 2022, sebanyak 130.498 wajib pajak telah mengikuti PPS dengan harta bersih yang diungkap senilai Rp303,82 triliun. Setoran pajak penghasilan (PPh) final yang dibayarkan wajib pajak peserta PPS telah menembus Rp30,5 triliun.

"Kami sangat mengharapkan di sisa waktu ini masyarakat lebih tertarik untuk menggunakan PPS sebelum batas waktu berakhir," ujar Suryo.

Pemerintah menyelenggarakan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan