KEBIJAKAN PAJAK

PPS Segera Berakhir, DJP Makin Gencar Sosialisasi ke Wajib Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juni 2022 | 10:30 WIB
PPS Segera Berakhir, DJP Makin Gencar Sosialisasi ke Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi untuk mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan masa berlaku PSS tinggal beberapa hari. Untuk itu, DJP terus berupaya untuk mengenalkan program tersebut kepada wajib pajak sehingga makin banyak yang tertarik untuk memanfaatkannya.

"Beberapa usaha dan upaya yang kami lakukan di antaranya kami terus menjangkau masyarakat wajib pajak dan juga kami melakukan terus sosialisasi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Suryo menuturkan DJP terus menggaungkan PPS di tempat-tempat publik. Dalam hal ini, instansi unit vertikal DJP membuka booth PPS di sejumlah area keramaian seperti car free day (CFD) dan pusat perbelanjaan.

Wajib pajak dapat mengunjungi booth tersebut untuk melakukan konsultasi PPS atau bahkan mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dengan dipandu petugas.

Dirjen pajak berharap strategi yang dilakukan dapat efektif mendorong wajib pajak mengikuti PPS. Berdasarkan data DJP, tren peserta PPS terlihat mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Hingga 24 Juni 2022, sebanyak 130.498 wajib pajak telah mengikuti PPS dengan harta bersih yang diungkap senilai Rp303,82 triliun. Setoran pajak penghasilan (PPh) final yang dibayarkan wajib pajak peserta PPS telah menembus Rp30,5 triliun.

"Kami sangat mengharapkan di sisa waktu ini masyarakat lebih tertarik untuk menggunakan PPS sebelum batas waktu berakhir," ujar Suryo.

Pemerintah menyelenggarakan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha