EDUKASI PAJAK

PPS Segera Berakhir! Ayo, Cek Informasi Selengkapnya di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juni 2022 | 07:00 WIB
PPS Segera Berakhir! Ayo, Cek Informasi Selengkapnya di Perpajakan DDTC

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan segera berakhir 9 hari lagi, yakni pada 30 Juni 2022. Demi memudahkan wajib pajak, Perpajakan DDTC menyajikan informasi seputar PPS secara lengkap melalui platform maupun media sosial.

Melalui platform, Anda dapat membaca selengkapnya Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak melalui PMK 196/2021 di Perpajakan DDTC.

Selanjutnya, Anda dapat menonton konten YouTube Perpajakan DDTC yang membahas seputar PPS. Saat ini (20/06/2022), terdapat 5 episode terkait PPS yang dapat Anda nikmati. Seluruh pembicara merupakan profesional DDTC.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Episode pertama, berjudul Tak Kenal Maka Tak Sayang membahas tentang pengertian PPS, kriteria wajib pajak yang perlu ikut PPS, harta apa yang diungkap, dan alasan wajib pajak mengungkap harta bersama Dawud Abdul Qohhar Lubis, S.E.

Episode kedua, bertajuk Skema Kebijakan I membicarakan seputar detail skema kebijakan I, kriteria wajib pajak pada skema kebijakan I, tarif PPh final, dan alasan pengungkapan harta bersama Alfadella Octavia D, S.Ak.

Episode ketiga, berjudul Kebijakan II yang memuat informasi tentang detail skema kebijakan II, perbedaan antara PPS kebijakan I dan II, syarat mengikuti kebijakan II, dan tarif PPh finalnya bersama Kalana Bayusuta, S.AP, BKP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Episode keempat, bertajuk Kata Siapa Harus Ikut PPS? yang membahas seputar alasan mengikuti PPS dan dampak jika wajib pajak tidak ikut Tax Amnesty maupun PPS bersama Christina Hirmawan, S.E.

Episode kelima, berjudul Risiko Tidak Ikut PPS membicarakan alasan pemerintah mendorong wajib pajak ikut PPS, dan risiko wajib pajak yang masuk kriteria PPS, tetapi tidak ungkap harta di program tersebut bersama Muhammad Qadaruddin, S.AP.

Anda juga dapat membaca konten harian yang ringan dan mudah dimengerti melalui akun Instagram @perpajakan.ddtc, baik seputar PPS maupun informasi perpajakan lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, Perpajakan DDTC adalah platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya.

Selain Peraturan Pajak, tersedia pula Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, P3B, UU Perpajakan Konsolidasi, artikel Panduan Pajak, Rekap Aturan, Newsletters, hingga Glosarium.

Tunggu apalagi? Segera ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan dapatkan informasi seputar PPS hanya di platform dan media sosial Perpajakan DDTC!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra