PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Jadi Booster Penerimaan Pajak, Setoran PPh Final Melonjak

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 17:35 WIB
PPS Jadi Booster Penerimaan Pajak, Setoran PPh Final Melonjak

Paparan Kementerian Keuangan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) memberikan dorongan yang signifikan terhadap kinerja penerimaan PPh final pada Mei 2022.

Kementerian Keuangan mencatat pada Mei 2022 realisasi PPh final mampu mencapai Rp12,8 triliun atau tumbuh 65,9% bila dibandingkan dengan realisasi pada Mei 2021.

"Jika penerimaan PPS dipisahkan dari realisasi PPh final maka pertumbuhan penerimaan PPh final Mei 2022 hanya sebesar 13,49%," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Juni 2022, dikutip Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Dengan demikian, dampak PPh final PPS terhadap pertumbuhan realisasi PPh final secara umum mencapai 52,41 poin persen.

Pada Mei 2022 saja, realisasi PPh final PPS tercatat mencapai Rp4 triliun. Nilai harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS pada bulan tersebut mencapai Rp41,3 triliun, lebih tinggi bila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Untuk diketahui, per hari ini tercatat sudah ada 145.449 wajib pajak yang mengikuti PPS dengan 178.496 surat keterangan PPS yang telah diterbitkan oleh Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Para peserta PPS tercatat mendeklarasikan harta bersih senilai Rp346,12 triliun dan telah membayar PPh final senilai Rp34,88 triliun.

Mayoritas wajib pajak tercatat memilih untuk melakukan deklarasi dalam negeri atau repatriasi. Tercatat nilai harta yang dideklarasikan di dalam negeri atau direpatriasi oleh wajib pajak peserta PPS mencapai Rp299,31 triliun.

Selanjutnya, tercatat ada harta bersih senilai Rp32,49 triliun yang dideklarasikan di luar negeri. Adapun harta bersih yang diinvestasikan pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan tercatat hanya senilai Rp14,3 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara