PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Jadi Booster Penerimaan Pajak, Setoran PPh Final Melonjak

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 17:35 WIB
PPS Jadi Booster Penerimaan Pajak, Setoran PPh Final Melonjak

Paparan Kementerian Keuangan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) memberikan dorongan yang signifikan terhadap kinerja penerimaan PPh final pada Mei 2022.

Kementerian Keuangan mencatat pada Mei 2022 realisasi PPh final mampu mencapai Rp12,8 triliun atau tumbuh 65,9% bila dibandingkan dengan realisasi pada Mei 2021.

"Jika penerimaan PPS dipisahkan dari realisasi PPh final maka pertumbuhan penerimaan PPh final Mei 2022 hanya sebesar 13,49%," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Juni 2022, dikutip Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dengan demikian, dampak PPh final PPS terhadap pertumbuhan realisasi PPh final secara umum mencapai 52,41 poin persen.

Pada Mei 2022 saja, realisasi PPh final PPS tercatat mencapai Rp4 triliun. Nilai harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS pada bulan tersebut mencapai Rp41,3 triliun, lebih tinggi bila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Untuk diketahui, per hari ini tercatat sudah ada 145.449 wajib pajak yang mengikuti PPS dengan 178.496 surat keterangan PPS yang telah diterbitkan oleh Ditjen Pajak.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Para peserta PPS tercatat mendeklarasikan harta bersih senilai Rp346,12 triliun dan telah membayar PPh final senilai Rp34,88 triliun.

Mayoritas wajib pajak tercatat memilih untuk melakukan deklarasi dalam negeri atau repatriasi. Tercatat nilai harta yang dideklarasikan di dalam negeri atau direpatriasi oleh wajib pajak peserta PPS mencapai Rp299,31 triliun.

Selanjutnya, tercatat ada harta bersih senilai Rp32,49 triliun yang dideklarasikan di luar negeri. Adapun harta bersih yang diinvestasikan pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan tercatat hanya senilai Rp14,3 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra