PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Jadi Booster Penerimaan Pajak, Setoran PPh Final Melonjak

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 17:35 WIB
PPS Jadi Booster Penerimaan Pajak, Setoran PPh Final Melonjak

Paparan Kementerian Keuangan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) memberikan dorongan yang signifikan terhadap kinerja penerimaan PPh final pada Mei 2022.

Kementerian Keuangan mencatat pada Mei 2022 realisasi PPh final mampu mencapai Rp12,8 triliun atau tumbuh 65,9% bila dibandingkan dengan realisasi pada Mei 2021.

"Jika penerimaan PPS dipisahkan dari realisasi PPh final maka pertumbuhan penerimaan PPh final Mei 2022 hanya sebesar 13,49%," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Juni 2022, dikutip Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan demikian, dampak PPh final PPS terhadap pertumbuhan realisasi PPh final secara umum mencapai 52,41 poin persen.

Pada Mei 2022 saja, realisasi PPh final PPS tercatat mencapai Rp4 triliun. Nilai harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS pada bulan tersebut mencapai Rp41,3 triliun, lebih tinggi bila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Untuk diketahui, per hari ini tercatat sudah ada 145.449 wajib pajak yang mengikuti PPS dengan 178.496 surat keterangan PPS yang telah diterbitkan oleh Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Para peserta PPS tercatat mendeklarasikan harta bersih senilai Rp346,12 triliun dan telah membayar PPh final senilai Rp34,88 triliun.

Mayoritas wajib pajak tercatat memilih untuk melakukan deklarasi dalam negeri atau repatriasi. Tercatat nilai harta yang dideklarasikan di dalam negeri atau direpatriasi oleh wajib pajak peserta PPS mencapai Rp299,31 triliun.

Selanjutnya, tercatat ada harta bersih senilai Rp32,49 triliun yang dideklarasikan di luar negeri. Adapun harta bersih yang diinvestasikan pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan tercatat hanya senilai Rp14,3 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN