PROFESI KONSULTAN PAJAK

PPPK Buka Layanan Konsultasi, Bisa Tanya Soal Izin Konsultan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 03 November 2023 | 12:30 WIB
PPPK Buka Layanan Konsultasi, Bisa Tanya Soal Izin Konsultan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) membuka layanan konsultasi profesi keuangan secara daring atau online lewat konferensi video mulai 1 November 2023. Layanan ini dapat digunakan untuk konsultasi perizinan konsultan pajak dan izin profesi keuangan lainnya.

Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-14/PPPK/2023, layanan konsultasi dibatasi maksimal 30 menit dan hanya dapat dilakukan pada Selasa dan Kamis pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB. Konsultasi dilakukan melalui aplikasi Microsoft Teams.

"Pengguna layanan dapat melakukan konsultasi sesuai jadwal yang telah dipesan," tulis PPPK dalam pengumumannya, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Untuk mendapatkan layanan ini, pengguna layanan pertama-tama perlu melakukan booking konsultasi video. Masyarakat dapat melakukan booking lewat menu Booking Konsultasi Video pada tab Layanan yang tersedia pada laman resmi PPPK.

Pada menu tersebut, pengguna layanan perlu memilih jenis pelayanan, naratugas PPPK, dan waktu pelaksanaan konsultasi. Pengguna layanan juga harus mengisi nama, email, alamat, nomor telepon, dan informasi singkat mengenai masalah yang dihadapi.

Setelah memasukkan seluruh informasi yang dibutuhkan tersebut, pengguna layanan cukup menekan tombol Pesan yang tersedia pada laman booking tersebut.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

"Informasi pemesanan konsultasi akan dikirimkan ke pengguna layanan melalui alamat email yang telah diisikan," tulis PPPK dalam pengumumannya.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Center PPPK pada nomor 0811-9552-722. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra