PROFESI KONSULTAN PAJAK

PPPK Buka Layanan Konsultasi, Bisa Tanya Soal Izin Konsultan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 03 November 2023 | 12:30 WIB
PPPK Buka Layanan Konsultasi, Bisa Tanya Soal Izin Konsultan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) membuka layanan konsultasi profesi keuangan secara daring atau online lewat konferensi video mulai 1 November 2023. Layanan ini dapat digunakan untuk konsultasi perizinan konsultan pajak dan izin profesi keuangan lainnya.

Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-14/PPPK/2023, layanan konsultasi dibatasi maksimal 30 menit dan hanya dapat dilakukan pada Selasa dan Kamis pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB. Konsultasi dilakukan melalui aplikasi Microsoft Teams.

"Pengguna layanan dapat melakukan konsultasi sesuai jadwal yang telah dipesan," tulis PPPK dalam pengumumannya, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Untuk mendapatkan layanan ini, pengguna layanan pertama-tama perlu melakukan booking konsultasi video. Masyarakat dapat melakukan booking lewat menu Booking Konsultasi Video pada tab Layanan yang tersedia pada laman resmi PPPK.

Pada menu tersebut, pengguna layanan perlu memilih jenis pelayanan, naratugas PPPK, dan waktu pelaksanaan konsultasi. Pengguna layanan juga harus mengisi nama, email, alamat, nomor telepon, dan informasi singkat mengenai masalah yang dihadapi.

Setelah memasukkan seluruh informasi yang dibutuhkan tersebut, pengguna layanan cukup menekan tombol Pesan yang tersedia pada laman booking tersebut.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

"Informasi pemesanan konsultasi akan dikirimkan ke pengguna layanan melalui alamat email yang telah diisikan," tulis PPPK dalam pengumumannya.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Center PPPK pada nomor 0811-9552-722. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja