KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Kembali Ditanggung Pemerintah, Ingat Lagi Syarat-Syaratnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Februari 2024 | 13:30 WIB
PPN Rumah Kembali Ditanggung Pemerintah, Ingat Lagi Syarat-Syaratnya

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di salah satu perumahan subsidi di Warunggunung, Lebak, Banten, Jumat (26/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah melalui PMK 7/2024.

Seperti sebelumnya, PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) yang memenuhi persyaratan. Persyaratan yang diatur dalam PMK 7/2024 relatif sama dengan ketentuan terdahulu, yaitu PMK 120/2023.

“PPN yang terutang atas penyerahan: a. rumah tapak; dan b. satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2024.” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 7/2024, dikutip pada Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat. Rumah tapak dalam ketentuan ini termasuk juga bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor (ruko).

Sementara itu, satuan rusun yang dimaksud merupakan satuan rusun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Secara ringkas, terdapat 5 syarat yang membuat rumah tapak atau satuan rusun bisa diberikan fasilitas PPN DTP.

Pertama, rumah tersebut memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, rumah tersebut merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Ketiga, rumah tersebut memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Keempat, rumah tersebut pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kelima, rumah tersebut telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Adapun PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Fasilitas DTP diberikan terhadap PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun pada masa pajak Januari 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Setiap orang pribadi hanya dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP untuk maksimal 1 unit rumah tapak atau 1 satuan rusun. Selain itu, pihak yang telah memanfaatkan PPN DTP tidak boleh memindahtangankan rumah tapak atau satuan rusun tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan.

PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Pertama, untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024. Pada periode ini PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar.

Kedua, untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Pada periode ini PPN DTP diberikan sebesar 50% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra