KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah DTP 100% Diperpanjang, Kemenkeu Harap Pacu Aktivitas Ekonomi

Dian Kurniati | Minggu, 01 September 2024 | 09:00 WIB
PPN Rumah DTP 100% Diperpanjang, Kemenkeu Harap Pacu Aktivitas Ekonomi

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah sebesar 100% karena hanya akan berlaku hingga akhir tahun ini.

Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan pemberian insentif PPN rumah DTP tersebut bertujuan untuk meningkatkan konsumsi kelas menengah. Untuk itu, dia berharap masyarakat dapat terdorong untuk melakukan pembelian rumah.

"Kami malah menginginkan sebanyak-banyaknya [masyarakat memanfaatkan insentif PPN rumah DTP]. Karena, kalau makin banyak rumah yang ditransaksikan, laku, itu berarti kegiatan ekonomi berputar," katanya dikutip pada Minggu (1/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suahasil menuturkan PPN DTP akan menjadi insentif bagi masyarakat yang berniat membeli rumah. Dengan insentif ini, permintaan terhadap rumah diharapkan meningkat sehingga sektor perumahan dan konstruksi ikut bergerak

Menurutnya, kebijakan tersebut juga bakal mendorong pertumbuhan ekonomi pada semester II/2024, mengingat sektor perumahan dan konstruksi memiliki multiplier effect yang besar pada geliat perekonomian nasional.

"Karena yang namanya perumahan itu multiplier [effect]-nya adalah salah satu yang paling tinggi," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suahasil menambahkan pemerintah bakal menghitung ulang alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan insentif PPN rumah DTP. Kementerian Keuangan juga akan memastikan kebutuhan pagu untuk insentif tersebut tersedia.

Dalam peraturan sebelumnya, yaitu PMK 7/2024, pemerintah mengatur pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini.

PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual rumah paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Melalui revisi PMK 7/2024, pemerintah akan mengatur penyerahan rumah hingga 31 Desember 2024 juga diberikan insentif PPN DTP 100%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra